Ormas dan Okp Tak Patuh Aturan, Ini Kata Kesbangpol Akan Dibubarkan

Selasa 14-02-2023,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Menanggapi berbagai peristiwa, isu di tengah masyarakat, serta menghadapi pemilu serentak 2024, Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, mengevaluasi Organisasi Masyarakat (Ormas).

Tercatat saat ini ada kurang lebih 30 ormas di Kabupaten Mukomuko, diantaranya ada yang sudah habis izin berlakunya.

Kepala Kantor Kesbangpol Mukomuko, Jumaidi,SH mengatakan evaluasi dan monitoring terhadap Ormas dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Mukomuko rutin dilakukan. 

BACA JUGA:Merasa Keren Siswa Pakai Knalpot Racing, Polsek Lupi Lakukan Ini !

Tujuannya untuk memastikan ormas tersebut masih aktif dan tidak beraktivitas di luar ketentuan undang-undang. 

Soal izin dari 30 ormas, ada 4 yang izinnya sudah berakhir dan belum diperpanjang. 

‘’Ada 30 Ormas dan Okp yang terdaftar di di Kantor Kesbangpol, namun dari 30 Ormas dan Okp ini masih ada empat Ormas dan Okp yang belum melakukan perpanjangan izin pendirian dan tidak menyerahkan laporan per semester yang menjadi kewajiban,’’ katanya.

Lanjutnya, Ormas dan OKP wajib menyampaikan laporan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan dalam negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017 yang berisi tentang pengawasan Ormas Okp di lingkungan Kemendagri dan di bawah Pemerintah daerah.

BACA JUGA:KKP Bantu Satu Unit Cold Storage untuk Mukomuko

‘’Ini perlu agar Ormas dan OKP tidak keluar dari koridor yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mukomuko,’’ tegasnya. 

Masih dikatakannya, sosialisasi terus dilakukan Kantor Kesbangpol Mukomuko, agar setiap Ormas dan OKP menjalankan kewajibannya dan berjalan sesuai aturan. 

Jika sampai dengan semester pertama di tahun 2023 ini, ada Ormas dan OKP tidak melakukan perpanjangan izin dan menyerahkan laporan semester. Akan dilakukan rekomendasi penghapusan data Ormas dan OKP dari sistem.

‘’Kalau sampai batas waktunya tidak melakukan perpanjangan dan tidak melaksanakan kewajiban melapor, maka kita ajukan untuk penghapusan,’’ tutupnya.*

 

Kategori :