BACA JUGA:5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP
BACA JUGA:Tahun Ini Dibangun Dua Polsek, Empat Kecamatan Masih Menunggu
Untuk pergantian pengurus, harus mengacu pada aturan yang ada. Secara umum, pergantian kepengurusan dalam tubuh BPD, bukan hal mustahil.
Semua bisa dilakukan. Asal regulasinya jelas. Pergantian kepengurusan, juga tidak bisa dilakukan oleh satu anggota. Minimal 3 orang anggota.
‘’Sempat terlontar wacana ganti pengurus. Perlu dilihat dulu regulasi yang ada,’’ papar camat.
Asep Sargito alias Gito Rolies, wakil ketua BPD Brangan Mulya, mengaku malu dengan kejadian ini. Ia belum tahu harus bagaimana menjelaskan kepada warga.*