MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera bentuk tim pemeriksaan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomot 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Begitu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH.
''Kita menerima laporan dari dua OPD, terkait oknum ASN indisipliner. Penegakan aturan, kita segera bentuk tim pemeriksa,'' ungkap Niko Hafri di
BACA JUGA:BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan
Niko Hafri belum menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran dua oknum ASN bersangkutan. Yang jelas, dari laporan itu, oknum ASN dimaksud sudah lama meninggalkan tugas sebagai ASN.
''Satu laporan kita terima di akhir Desember 2022 dan satu lagi di Januari 2023 ini,'' imbuhnya. *