BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

Jumat 03-02-2023,18:50 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, kembali mempertegas muatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi PNS yang bolos kerja 10 hari berturut dapat diberhentikan. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, pada tahun 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

BACA JUGA:Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

BACA JUGA:Ingin Puaskan Masyarakat Bupati Request Artis Dangdut

Peralihan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ke PP 94 Tahun 2021 ini, terdapat beberapa perubahan terkait sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran disiplin PNS. Mulai dari hukuman ringan, sidang, hingga hukuman berat. 

Dikatakan Niko, berdasarkan PP 94 Tahun 2021, hukuman ringan bagi pelanggar disiplin PNS, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga membuat surat pernyataan tidak puas dari atasan langsung. 

Untuk hukuman sedang, mulai dari pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan, kemudian pemotongan tunjangan 25 persen sampai dengan 9 bulan dan pemotongan 25 persen sampai dengan masa satu tahun.

Hukuman berat, mulai dari penurunan jabatan ke tingkat paling rendah selama 1 tahun, kemudian pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri statusnya sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

‘’Jadi, terkait dengan disiplin ini, perlu juga diketahui oleh kawan-kawan ASN, bahwa jika sampai dalam 10 hari berturut-turut kawan-kawan ASN tidak hadir tanpa keterangan, bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat,’’ ungkap Niko. 

BACA JUGA:Usulan Mukomuko ke Kemenparekraf RI Senilai Rp24 Miliar, Ini Targetnya

BACA JUGA:Tutup Buku, Duta Arta Mandiri Surplus Rp 431 juta

Menindaklanjuti aturan terbaru tentang disiplin PNS tersebut, Bupati Mukomuko juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dan telah disampaikan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Dengan harapan, kata Niko, disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko terus ditingkatkan.     

‘’Kepada kawan-kawan, baik di tingkat OPD mari kita tingkatkan disiplin. Apabila ada pelanggaran, segera lakukan pembinaan secara berjenjang,’’ pintanya.  

Pembiaran, Atasan Bisa Dikenai Sanksi

Perlu diketahui juga, pembinaan bagi pelanggar disiplin PNS dilaksanakan sistem berjenjang. Kewenangan pembinaan ini ada pada atasan langsung. Sebaliknya, jika terjadi pembiaran, atasan bisa dikenai sanksi. 

Kategori :