BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Penerimaan PPPK Tahun 2023, Formasi Ini Skala Prioritas
"Tidak ada komunikasi terkait akan adanya rotasi. Ada kesan, Kades ini ambil keputusan sendiri," ujar Nila.
Lisin, Kadus III, mengaku tidak tahu sama sekali akan adanya mutasi. Bahkan tidak dengar kabar, apalagi diajak musyawarah.
"Saya tidak tahu sama sekali adanya mutasi. Pas masuk kerja, ada teman berpakaian hitam putih. Padahal bukan jadwalnya. Tahu ada mutasi ketika acara akan dimulai," kata Lisin.
Kades Penarik, Supardi, alias Yoi, mengatakan, dari 6 perangkat yang diundang, hanya 2 yang datang. Yang lain tidak hadir, dan tidak memberi keterangan.
"Tiga orang tidak hadir tanpa keterangan, satu karena cuti," ujar Yoi.
Yoi juga menyampaikan, terkait permasalahan yang ada, Kades akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Yang pasti, pihak kecamatan sudah mengeluarkan surat rekomendasi rotasi ini.
"Nanti akan minta petunjuk lebih lanjut dari camat. Saat pelantikan, Surat Keputusan sudah dibacakan untuk semuanya," jelas Yoi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengaku tidak tahu permasalahan di Desa Penarik.
Rekomendasi mutasi perangkat desa, hanya sebatas kecamatan. Haryanto mengatakan, mutasi adalah hak Kades.
Syaratnya ada rekomendasi dari kecamatan. Dasar mutasi adalah penilaian Kades atas kinerja perangkat desa.
BACA JUGA:Atap Ruang Rekam Medis Puskesmas Pondok Suguh Bocor
BACA JUGA:Kontrak 23 Tenaga Honor Daerah SD dan SMP Tidak Diperpanjang
Tujuannya untuk membuat kinerja perangkat desa lebih baik. Bukan menimbulkan permasalahan baru.
"Saya belum tahu persis permasalahan di Desa Penarik. Tapi saya banyak membantu menyelesaikan permasalahan hubungan tidak harmonis antara Kades dengan perangkatnya," papar Haryanto.
Disampaikan Haryanto, tugas perangkat desa adalah membantu Kades, menjalankan roda pemerintahan desa.