RADARMUKOMUKO.COM - Jamaah umroh asal Indonesia melakukan hal yang sangat tidak senonoh saat melakukan rangkaian umroh Mekkah.
Jemaah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ditahan oleh pihak terkait setelah di duga melakukan pelecehan oleh seorang wanita.
Pelecehan tersebut terjadi ketika ia sedang melakukan Tawaf di Masjidil Haram.
BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Nasib Honorer Final, Ini Penjelasan Dinas untuk 2023
Seorang Pemandu Umroh, Ismail menjelaskan bahwa pelaku diberangkatkan ke tanha suci pada tanggal 3 November 2022 lalu.
Saat melakukan Tawaf, dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon yang sedang melakukan ibadah yang sama.
Menanggapi kasus ini, saat ini pelaku tengah ditangani oleh KBRI di Arab Saudi.
Namun, kabarnya pelaku akan sulit untuk di kembalikan ke negara asalnya lantaran perlakuannya.
Pelaku sudah melaksanakan sidang putusan terkait dengan tindakan yang ia lakukan dan dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.*