RADARMUKOMUKO.COM – Sebagai daerah yang dekat dengan laut dan kawasan hutan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terkenal dengan burung waletnya. Baik jumlahnya yang banyak dan juga kualitas sarang walet cukup baik.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh masyarakat, baik warga lokal maupun pengusaha dari luar dengan mendirikan bangunan usaha burung walet.
Terbukti, hingga sekarang jumlah bangunan sarang burung walet di Kabupaten Mukomuko sudah ratusan bangunan. Bangunan usaha walet ini tersebar di hampir semua desa.
Namun sayangnya, menjamurnya bangunan sarang walet belum menguntungkan daerah. Terbukti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dari usaha walet sangat minim, pada 2022 lalu hanya Rp 43.750.000.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar SMAN 13 Mukomuko Karena Hal Sepele, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Bebas Pandemi Covid-19, Artis Ibu Kota dan Lomba Meriahkan HUT Mukomuko, Ini Daftar Acaranya
Penyebabnya, banyak para pemilik usaha walet yang tidak bayar pajak, bahkan diduga menghindar dengan berbagai cara. Persentase keberhasilan penarikan pajak dari usaha walet masih sekitar 14 persen.
Deftri Maulana, S.STP --
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP ditemui di ruangannya, mengatakan hasil rekapan sementara ada sekitar 70 bangunan usaha walet baru, jumlah ini belum keseluruhan. Karena masih ada desa belum didata dan ada bangunan walet belum diketahui pemiliknya. Sedangkan data lama jumlah bangunan walet sekitar 143 unit. Dilihat dari data ini, jumlah usaha walet di Mukomuko bisa mencapai 200 lebih.
“Masih ada desa belum kita data jumlah usaha waletnya, umumnya setiap desa ada bangunan walet. Juga ada yang belum kita ketahui pemiliknya siapa,” katanya.
Deftri juga mengatakan ada pemilik walet yang tidak mengakui kepemilikannya, diduga karena takut ditagih pajak. Bahkan di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya ada usaha walet berukuran besar. Keterangan dari warga sudah bertahun-tahun keberadaannya. Hasil panennya bisa puluhan kilogram, tapi belum pernah membayar pajak ke daerah.
BACA JUGA:KB Mukomuko Racik Daun Kelor jadi Menu Bergizi, Raih Rekor Nasional Cegah Stunting
BACA JUGA:Bupati dan Investor Mantapkan Lokasi Pelabuhan CPO Mukomuko, Ini Lokasinya
“Yang di daerah Bunga Tanjung, usaha walet besar, keterangan dari warga pernah sekali panen mencapai 70 kg, tapi tidak pernah bayar pajak, pemiliknya orang luar,” paparnya.
Juga dijelaskannya, pendapatan dari usaha walet saat ini masih jauh di bawah potensi sebenarnya. Baru sekitar 14 pemilik walet yang bayar pajak pada daerah. Selebihnya belum patuh dengan berbagai alasan. Paling banyak pemilik walet mengaku belum ada produksi dari usahanya.