Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Gara-gara ini

Kamis 19-01-2023,17:32 WIB
Reporter : Dedi Sumanto

RADARMUKOMUKO.COM - Dua orang warga paruh baya berinisial MM warga Desa Pematang Donok Kepahiang, dan TN warga Desa Suka Sari Kepahiang, saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kabawetan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curnak), sebagaimana pasal 363 1e Jo 3e KUHPidana.

BACA JUGA:Tawuran Pelajar SMAN 13 Mukomuko Karena Hal Sepele, Begini Ceritanya

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, kronologis kejadian pencurian ini bermula pada hari sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu korban atas nama Eko memasukkan hewan ternak kerbau ke dalam kandang miliknya.

Setelah itu korban langsung pulang ke rumah. Kemudian pada pukul 05.30 wib korban di panggil oleh Harika kerabat korban, dan mengatakan bahwa ternak miliknya sudah tidak ada dikandang.

Mendengar pernyataan dari Harika, korban langsung bergegas menuju kandang kerbau miliknya, setiba di lokasi kerbau milik korban memang sudah tidak ada di kandang.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya

Korban yang tidak terima kejadian yang dialaminya ini, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabawetan untuk ditindaklanjuti. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor kerbau jantan.

"Laporan korban langsung ditindaklanjuti, anggota Polsek Kabawetan bergerak dengan ceoat. Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan dua pelaku dan saat ini masih dilakukan penahanan di Polsek Kabawetan Polres Kepahiang," ucap Kombes Pol Anuardi.*

Kategori :