11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024);
12. Pemungutan suara (14 Februari 2024);
13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024);
14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024);
15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK);
16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024);
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
BACA JUGA:Ke KPU, FKUB Minta Hindari Politik Identitas
BACA JUGA:Resmi Jadi Peserta Pemilu, KPU Siap Layani 17 Parpol