Modus operandi pelaku ini, berawal dari korban membeli mobil di Kerinci, dan korban bertemu dengan pelaku di Kerinci.
Saat itu pelaku sempat meminjam mobil ke korban. Karena keluarga, korbanpun memberikan kunci mobil ke pelaku.
Ternyata kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil kunci serap mobil tersebut.
Selanjutnya, pelaku ke rumah korban di Sungai Rumbai, dengan naik travel. Saat korban lengah, malam hari mobil milik korban dibawa kabur pelaku.
"Pelaku merupakan residivis, yang baru bebas jalani hukuman di Lapas Muaro Bungo. Sekarang Pelaku kembali kita amankan," tutupnya.*