Penggunaan Dana Desa Wajib Dikoordinasi Dengan BPD

Senin 16-01-2023,15:00 WIB
Reporter : Alpinda Nopra

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Sejak tahun 2015 hingga tahun ini pemerintah pusat terus memberikan alokasi anggaran untuk pengembangan pembangunan di desa.

Melalui alokasi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, meminta penggunaan dana desa wajib dikelola dengan baik.

Dan dikoordinasikan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing.

BACA JUGA:Informasi Terkini, Warga Bisa Dapatkan BBM Subsidi 80 Liter per Hari, Ini Ketentuannya

Karena, dana desa bias dicairkan asalkan pemerintah desa mempunyai Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

‘’Ketika RKPDes maupun APBDes tidak ada, maka alokasi dana desa tidak akan bisa dicairkan. Namun demikian, itu semua harus dikoordinasikan dengan BPD. Ini adalah konsekuensinya. Tetapi, saya yakin itu tidak sulit,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM. 

Lanjutnya, dengan adanya alokasi tersebut diharapkan agar pemerintah desa dapat meningkatkan kualitas sumber daya aparatur desa masing-masing.

Pemerintah desa harus bersungguh-sungguh mengelola dana tersebut. Dari alokasi tersebut diharapkan kesejahteraan rakyat semakin terwujud.

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Pertalite di Sini Rp 12.500, Ini Faktanya

Namun demikian, dari alokasi yang ada memang masih ada desa yang belum maksimal dalam memanfaatkan dana tersebut.

Untuk itu diharapkannya untuk pengelolaan ini pemerintah desa selain selalu berkoordinasi dengan BPD, juga berkoordinasi dengan pendamping desa.

BACA JUGA:Suami Pergi Melaut, Istri Dibobokin Tetangga Sehingga pengembangan pembangunan desa betul-betul terlaksana dengan baik.

‘’Jangan sampai ditahun anggaran 2023 ini ditemukan desa yang tidak mencairkan DD atau maksimal dalam memanfaatkan DD. Makanya saya ingatkan selalu koordinasi, baik dengan BPD, pendamping desa, kecamatan maupun dengan DPMD,’’ tegas Haryanto.*

Kategori :