Perangkat Desa Tolak Gaji Ditransfer, Alasannya Sepele Tapi Masuk Akal

Kamis 12-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Amris

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Diketahui sebelumnya Inspektorat menganjurkan agar pemerintah desa melakukan transaksi dengan sistem transfer bank. Salah satunya pembayaran gaji pegawai desa dan juga pembayaran berbagai bahan bangunan di toko.

Anjuran Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tersebut, sebagai antisipasi. Sebab sebelumnya pemerintah Desa Marga Mulya Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengalami kehilangan uang Rp 148 juta yang baru saja ditarik dari bank.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya

Sebagian desa menyatakan sudah siap melakukan transaksi via transfer bank dan bahkan sudah ada desa yang menerapkan.

Namun juga masih banyak para perangkat desa yang tidak setuju. Alasannya cukup sepele, tapi masuk akal.

Diantara alasannya, gajian dengan sistem transfer bank terlalu ribet. Sebab jarak bank dengan sebagian besar jauh, hingga butuh waktu untuk bisa melakukan penarikan. 

Sementara penarikan lewat BRILink, dipastikan ada uang jasa yang harus dibayarkan. 

BACA JUGA:Kaget Banyak Siswa Main Lato-lato, Dinas Pendidikan Lakukan Ini

Alasan lainnya, karena pasti ada pemotongan oleh bank, sebab kebiasannya ada sisa dana yang tidak bisa ditarik, Rp 50 ribu hingga 100 ribu. Dampaknya gaji yang diterima perangkat desa tidak utuh lagi.

Kades Mekar Mulya, Adi Sutikno mengatakan, gaji kepada perangkat dilakukan secara manual. Setiap bulan bendahara desa mencairkan uang ke Bank Bengkulu, untuk bayar gaji. 

“Teman-teman perangkat desa tidak mau sistem transfer. Mereka maunya langsung cash,” kata Sutikno.

BACA JUGA:Ingin Menikmati Kopi Tanpa Khawatir Maag Kambuh? Cara ini Bisa Kamu Lakukan

Kades Marga Mukti, Marwanto mengaku siap membayar gaji sistem pembayaran via transfer. Dari Bank Bengkulu, langsung ke rekening. 

“Kami sudah menjalin kerjasama dengan Bank Bengkulu. Untuk gaji transfer ke rekening,” jelas Marwanto.*

Kategori :