Adapun 10 desa paling rendah anggarannya yaitu,
1. Desa Sari Makmur dengan total Rp 1,03 miliar
2. Desa Pondok Baru Rp 1,06 miliar
3. Desa Nenggalo Rp 1,06 miliar
4. Desa Sungai Lintang Rp 1,07 miliar
5. Terus Desa Teluk Bakung Rp 1,07 miliar
6. Desa Pulau Baru Rp 1,08 miliar
7. Desa Tanjung Medan Rp 1,08 miliar
8. Desa Pondok Kandang Rp 1,09 miliar
9. Desa Brangan Mulya Rp 1,09 miliar
10. Desa Lubuk Bento Rp 1,09 miliar
Desa dengan anggaran terkecil ini, tidak mendapatkan tambahan yang bisa meningkatkan pagu DD dan ADD-nya.
Seperti alokasi alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko Haryanto, SKM.
BACA JUGA:Potongan Harga TBS Petani Bikin Geleng-Geleng, Begini Rinciannya
Anggaran untuk desa bukan ditentukan pemerintah daerah.
Kewenangan Pemkab, hanya mengalokasikan ADD.