5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
BACA JUGA:9 Pabrik Sawit Siapkan Kemitraan, Ini Kewajiban Yang Harus Dilakukan
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual paling rendah Rp 290
BACA JUGA:Begini Kronologis Pencabulan Anak Bawah Umur oleh Pelaku, Hingga Hamil 6 Minggu
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Mentega Berbahaya Bagi Kesehatan? Apa Benar?
"Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip dari Disway.Id.
Sri menyebut, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.