Pabrik Sawit Tidak Punya Kebun, Sanksinya Berat dan Rugi Sendiri

Jumat 06-01-2023,22:04 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Perusahaan yang tidak memiliki kebun sendiri atau membangun kemitraan dengan masyarakat sanksinya berat.

Sebab perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

BACA JUGA:Bawa Misi Ini, Kapolres Datangi Sekolah Alfath Juan, Anggota Paskibraka Tingkat Nasional dari Mukomuko

Dalam Permentan ini sangat tegas disampaikan, perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Sanksi terberatnya adalah perpanjangan izin tidak dapat dilakukan atau izin bisa dicabut.

Terus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, setiap perusahaan wajib memperbarui NIB.

BACA JUGA:Waw! Luas Kebun Sawit di Mukomuko 158.614 Ha, Tapi Faktanya Begini

Jika tidak memiliki bukti kemitraan, maka proses pembaruan NIB akan ditolak oleh Sistem aplikasi Online Single Submission (OSS).

Kemudian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah,ST,MT pabrik tidak memiliki kebun sendiri atau kemitraan yang resmi, tidak bisa mengurus Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Sertifikasi RSPO memiliki peran penting dalam mewujudkan industri sawit berkelanjutan dalam jangka panjang.

BACA JUGA:2023 Tanpa Penyakit Mental, Ikuti Cara Ini Untuk Menjaga Kesehatan Mental

Terus perusahaan pabrik sawit tersebut tidak dapat naik kelas, selamanya akan berada pada level bawah.

Level perusahaan ini sangat penting pagi pengusaha, sebab berkaitan dengan kepercayaan dari mitranya.

Juga kepercayaan dari pemerintah sendiri.

BACA JUGA:Polsek MMS Ipuh Kembali Gelar Jumat Curhat, Ini Keluhan dan Saran yang Disampaikan Warga

Kategori :