Ingat, Ini Sanksi Terberat untuk Pegawai Non-Pegawai Negeri Ikutan Berpolitik, PPNPN Wajib Bersikap Netral

Jumat 06-01-2023,04:00 WIB
Editor : Dedi Sumanto

Adapun sanksi yang dikenakan secara bertingkat hingga terberat sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. 

BACA JUGA:Dua Warga Ini Nekat Bawa Sabu 20 Kg dari Malaysia

Untuk diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan

Umum dan Pemilihan. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. 

BACA JUGA:Viral! Didatangi Hakim, Banyak Botol Miras di Rumah Sambo

"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional. Serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

BACA JUGA:Heboh! Ustazah Disawer Saat Lantunkan Alquran

Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau Pihak yang Berwenang.

Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.(**)

Kategori :