30% dari jumlah anggaran belanja desanya untuk mendanai, gaji tetap perangkat desa baik itu kades, sekdes dan perangkat desa lainnya beserta Tunjangan Operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika dana desa tidak cukup maka pengahasilannya adalah dari sumber lainnya, penghasilan belanja desa selain dari dana desa atau diluar pendapatan adalah seperti pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok dan lainnya.
Sedangkan untuk 70% sisanya adalah untuk mendanai Penyelenggaraan dan operasioanl pemerintah desa dan Insentif bagi Rukun Tetangga (RT), Rukun warga alias yang mengetuai RT dan RW selain itu juga digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa seperti pembangunan jalan, renovasi jalan, dan lainnya seain itu juga digunakan untuk pembinaan warga setempat dan pemberdayaan masyarakat desa.(jar)