MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Setelah didemo, akhirnya pemerintah daerah bayar gaji personel pemadam kebarakan (Damkar) di Dinas Satpol PP dan Damkar, menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Hanya yang dibayar gaji bulan november dan desember. Sementara jasa piket selama dua bulan hangus atau tidak dibayar.
Adapun dasar pembayaran gaji menggunakan BTT, yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah (Berita negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 1781. Kemudian Peraturan bupati nomor 9 tahun 2022, pasal 8 hurup a yang berbunyi belanja pegawai antara lain untuk pebayaran kekurangan gaji dan tunjangan.
BACA JUGA:Update Harga Sawit Terbaru Jelang Tahun Baru 2023
Penjabat Sekda Dr.Abdianto,SH,M.Si,CA melalui asisten II, Drs.H.Bustari Maller,M.Hum membenarkan hal ini. Dimana berdasarkan hasil rapat bersama dengan APIP Inspektorat Daerah, bagian hukum dan pejabat Satpol PP dan Damkar yang dipimpin Sekda, akhirnya diambil jalan keluarganya. Dimana kekurangan gaji Damkar dibayar gunakan BTT dan ini dibolehkan karena sudah diatur dalam Perbup.
‘’Alhamdulillah atas persetujuan dari bupati, akhirnya didapat jalan keluar untuk kekurangan gaji Damkar. Dimana dibayar menggunakan BTT,’’ kata Bustari.
BACA JUGA:Honorer Damkar Mukomuko Datangi Kantor Bupati, Perihal Ini
Lanjutnya, yang dapat dibayar sesuai ketentuan hanya untuk gaji selama dua bulan, dimana perbulannya Rp 800 ribu. Sementara jasa piket tidak dapat dibayar karena tidak ada dasar yang membolehkan. Dengan sudah diselesaikan gaji, ia berharap Damkar kembali menjalankan tugas seperti biasanya. Karena peran mereka sangat dibutuhkan.
‘’Inikah sudah selesai, kita berharap semua bisa kembali melaksanakan tugas dengan baik,’’ tutupnya.
BACA JUGA:Mukomuko Segera Miliki Pasar Kuliner Terapung
Sebelumnyan, puluhan petugas damkar mendesak agar gaji mereka selama dua bulan yaitu November dan Desember 2022 dibayarkan. Selain gaji, puluhan petugas damkar juga mendesak agar Pemkab Mukomuko juga membayarkan uang jasa piket. Untuk gaji sebesar Rp 800 ribu per bulan dan jasa piket sebesar Rp 450 per bulan. Totalnya dalam sebulan Rp 1,250 juta. Selain menuntut pembayaran dua bulan gaji dan jasa piket yang belum dibayarkan di tahun 2022 ini. Puluhan petugas kebakaran juga menuntut agar Pemkab Mukomuko juga membayarkan gaji mereka selama tiga bulan di tahun 2021 lalu.(jar)