RADARMUKOMUKO.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbutristek) menetapkan transformasi seleksi masuk PTN.
BACA JUGA:Mau Dapat Hak Purna Tugas Pensiun Dini? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023
Tetuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 selanjutnya memuat aturan baru program penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada perguruan tinggi negeri.
Dalam aturan ini, mejelaskan transformasi pendidikan tinggi di Indonesia bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan dasar kuat terhadap disiplin ilmu utama pada setiap program studinya.
BACA JUGA:Dunia Berduka, ‘Sang Raja’ Pele Meninggal Dunia
Adapun mekanisme penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan mandiri dalam Permendikbudristek ini kemudian menggantikan SNMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), UTBK-SBMPTN menjadi UTBK-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) dan Jalur Mandiri dengan perubahan rincian sekam masing-masing.
Dua jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru tersebut dibuat sejalan dengan semangat Merdeka belajar guna mendorng peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
BACA JUGA:Update Harga Sawit Terbaru Jelang Tahun Baru 2023
Dalam Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua : Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9), mendikbudristek Nadiem mengatakan, dengan Kurikulum Merdeka yang baru yang mulai diadopsi di sekolah, siswa berhak belajar sesuai minat dan bakatnya.
Selaras dengan transformasi terebut, di SNBP 2023 mendatang, kendali siswa dengan Kurikulum Merdeka yang belum lulus, peserta SNBP sudah diperbolehkan memilih prodi di PTN sesuai dengan aspirasi minat dan bakatnya.
BACA JUGA:Ini Daerah Nominasi 10 Besar Versi LKPP, Mukomuko Termasuk
Adapun nilai rapor yang dipertimbangkan di SNBP tahun depan yaitu nilai semua mata pelajaran, nilai mata pelajaran pendukung, dan prestasi lainnya.
Perubahan selanjutnya diterapkan pada UTBK-SNBT 2023, yang tesnya tidak lagi berdasarkan mata pelajaran seperti dalam UTBK-SBMPTN 2022. Pada Tes ini, tes berfokus pada potensi akademik, penalaran siswa, dan kemampuan literasi.
BACA JUGA:Alami Pendarahan Otak, Presenter Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya
Sementara, pada Jalur Mandiri PTN, juga memiliki aturan baru. Sejumlah aturan baru tersebut diantranya PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima di prodi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, biaya atau metode penentuan besaran biaya bagi mahasiswa yang diterima dan kanal pengaduan pelanggaran seleksi.