MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kasus dugaan korupsi bantuan dana untuk program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pembangunan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 di Kabupaten Mukomuko, makin ramai.
Teranyar, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini. 3 diantaranya, diposisi jabatan direktur.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi PIID-PEL ke Kejari
‘’Dari hasil pengembangan penyidikan kasus PIID-PEL, kita telah menetapkan dua orang tersangka baru, jadi jumlah tersangkanya sudah empat orang,’’ ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, Selasa, 27 Desember 2022.
Bantuan dana program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pembangunan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar. Sejumlah dana tersebut diterima oleh BUMDes Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:Tsk BPNT Mukomuko Pasti Bertambah Kejari Kejar ASN Terlibat
Dalam pelaksanaan program, para pihak diduga melakukan mark-up anggaran kegiatan, sehingga terindikasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.
Menyikapi perkara ini, pada September 2022 lalu, penyidik Polres Mukomuko telah menetapkan Direktur Bumdes Pasar Bantal bernisial AS sebagai tersangka.
Menyusul bulan November, pihak kepolisian juga menetapkan tersangka tambahan berinisial He, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan Kemitraan (TPKK) Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Desa Pasar Bantal.
BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS dan PPPK? Ini Angkanya
Terbaru, di Desember ini penyidik juga menyeret dua orang direktur. Pertama berinisial YB, selaku Direktur PT PSG di Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kedua, Direktur PT PSG berasal dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
‘’ Dua tersangka baru, Direktur PT. PSG dan Direktur PT. SGL. Peran kedua tersangka, membantu membuat proposal dan menerima upah Rp 20 juta. Kemudian, menerima dana Rp 35 juta untuk fasilitas inkubator, namun giat tidak dilaksanakan dan sebagai perantara pembelian mesin pengolah ikan runca ke distributor dr Malang Jawa Timur, dari harga 294 juta di mark up menjadi Rp 425 juta, sehingga dapat untung tidak sah 130 juta,’’ kata Kasat Reskrim.
Untuk sementara ini, kata Kasat, perkara tersangka pertama, berinisial AS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
‘’Berkas perkara AS sudah P21, penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka diperkirakan pada pertengahan Januari 2023 mendatang,’’ pungkas Kasat. (nek)