‘’Kita berharap beberapa poin yang disepakati secara bersama ini dapat dipatuhi, dan kedepan diharapkan tidak terjadi lagi konflik serupa,’’ pintanya.
Dari informasi terhimpun, Objek persoalan yang menyebabkan timbulnya konflik, terkait KMD Pasar Bantal. Dengan seluas 15 hektare. Lahan perkebunan kelapa sawit KMD Pasar Bantal tersebut dibangun atas kerja sama Desa Pasar Bantal dengan perusahaan, PT. Agro Muko pada tahun 2001 lalu. Setelah beberapa tahun produksi, Desa Pasar Bantal (desa induk) pecah jadi tiga desa. Desa Pasar Bantal, Desa Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya.
Menyusul pemekaran desa, aset KMD Pasar Bantal jadi soal. Masing-masing desa minta jatah dari hasil produksi perkebunan tersebut. Pada September 2008 lalu, tiga desa ini melahirkan keputusan bersama, sehingga hasil produksi KMD dibagi. Dengan ketentuan, Desa Pasar Bantal 50 persen, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya masing-masing mendapatkan jatah 25 persen. Keputusan ini berjalan baik. Masing-masing desa mencicipi hasil perkebunan tersebut.
Pada September 2022, Desa Pasar Bantal menggelar rapat internal, membahas rencana rehab lahan perkebunan KMD agar hasil produksi lebih maksimal. Merasa tidak dilibatkan, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya juga menggelar rapat gabungan untuk menyikapi kebijakan dari Desa Pasar Bantal yang dinilai membuat keputusan sepihak. Bermula dari hasil rapat gabungan itu, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya menggelar aksi panen massal pada Jum’at 4 November 2022 lalu.
Peristiwa ini sempat mengundang perhatian. Hingga personel kepolisian setempat dan pemerintah kecamatan ikut turun memediasi persoalan. Dari rapat tanggal 4 November lalu, maka dilanjutkan dengan musyawarah lanjutan yang digelar 11 November ini. Hasilnya, tiga desa yang terlibat konflik dapat menerima dan sepakat membuat keputusan bersama. (nek)