LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - VP (13), siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTS) Lubuk Pinang yang dianiaya guru berinisial AZ, akhirnya sepakat berdamai. Ini setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh Polsek Lubuk Pinang. Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. Teguh Budiyamto, SE membenarkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai. Setelah difasilitasi oleh pihaknya melalui Bhabinkamtibmas AIPTU. Arif Priyono.
''Setelah kita lakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak akhirnya mereka sepakat untuk berdamai. Dimana pihak korban telah mencabut surat pengaduannya dan pelaku membantu biaya perobatan korban,'' ujar Teguh.
Atas kejadian, ia juga menghimbau kepada masyarakat terutama kepada tenaga pendidik. Agar lebih bijaksana dan lebih sabar dalam mendidik anak didiknya disekolah. Sesuai dengan aturan yang ada dalam mendidik anak tidak dibenarkan dengan cara kekerasan.
BACA JUGA:Oknum Guru MTS Lubuk Pinang Diduga Aniaya Murid
''Dalam mendidik anak tidak ada istilah kekerasan. Maka dari itu marilah kita perlakukan anak didik kita dengan cara yang bermartabat,'' sampai Teguh.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTS Lubuk Pinang, Rinaldi membenarkan bahwa permasalahan penganianyaan yang terjadi sekolahnya sudah selesai. Dengan ini ia berharap hal yang serupa tidak terulang lagi disekolah ini. Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak murid, ia juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih lagi pada guru disekolah.
BACA JUGA:Bakal Digempur RS Swasta, RSUD Harus Ditingkatkan
''Kami dari pihak sekolah mengucapkan terimakasih pada Polsek dan permintaan maaf pada keluarga korban atas kesalahan pahaman ini. Semoga kedepannya kasus seperti ini tidak terulang lagi di sekolah ini,'' pungkas Rinaldi. (api)