RADARMUKOMUKO.COM – Kontrak kerjasama bidang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berlangsung selama 4 tahun.
Hal ini merujuk pada surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dengan pihak BSSN di Aula Mayjen TNI (Purn) dr.Roebiono, Kertopati, BSSN, Depok Jawa Barat pada 27 Oktober 2022, lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
‘’Kerjasama ini selama 4 tahun terhitung tanggal dibuatnya perjanjian dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan kedua belah pihak,’’ ungkap Novria.
Novria juga menyampaikan bahwa tujuan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik agar terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Mukomuko dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah.
Penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
‘’Dasar dan landasan serta ruang lingkup kerjasama diatur dalam perjanjian. Intinya, melalui kerjasama ini, sebagai upaya mewujudkan pemanfaatan elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik,’’ ujarnya.
Berdasarkan rilis Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, dijelaskan bahwa sampai tanggal 25 Oktober 2022, BSrE telah memberikan pelayanan sertifikat elektronik dan bekerja sama dengan 501 instansi.
Melalui rilis resmi BSSN tersebut, juga dijelaskan bahwa tidak kurang dari 939 sistem baik yang sudah terintegrasi maupun yang masih dalam tahap integrasi dan menerbitkan lebih dari 206 ribu sertifikat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Instansi Pemerintah dengan total transaksi mencapai kurang lebih 230 juta dan transaksi tertinggi mencapai 1,2 juta/hari.
Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo dalam sambutannya mengungkapkan Saat ini BSrE hanya baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Instansi Tunggal, BSrE menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan sertifikat elektronik pada Tahun 2024.
"Saat ini Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahun.
Angka tersebut akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya," ujar Y.B. Susilo. (nek)