‘’Itu atas usulan dari mereka, maka wajar bupati mengusulkan, soal apakah nanti diterima atau tidak, tergantung pusat. Sampai sekarang belum ada jawaban dari Mendagri,’’ tutupnya.(jar)
Pemberhentian PNS Koruptor Cacat Prosedur, Bupati Mohon Petunjuk Mendagri
Kamis 25-08-2022,10:40 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :