Jadi, sejak mulai dialihkan ke swasta saudara Albudi tidak ada hak peserta sebagai penerima bantuan iuran. Karena ia sudah bekerja di perusahaan dan kewajiban perusahaan mendaftarkan dan membayarkan iurannya. Ini tertuang di Perpres 82 terkait dengan kepesertaan,'' jelas Elva.
Diakuinya juga, sebelumnya atas nama Albudi memang sudah pernah mendatangi kantor BPJS, dengan maksud hendak menonaktifkan istrinya. Hanya saja waktu itu, kata Elva, saudara Albudi belum melengkapi persyaratan yang diminta pihaknya.
''Ini hanya salah paham saja dari saudara Albudi. Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Kedepannya akan kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan di media terkait BPJS di tengah masyarakat,'' tutup Elva. (api)