MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan oleh Tim pemerintah Provinsi Bengkulu jauh turun dari sebelumnya. Dimana sesuai hasil rapat pada 19 juli lalu, harga disepakati sebesar Rp1.447 per-kilogram dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau menjadi Rp1.201 per kilogram. Namun faktanya tetap belum dipatuhi, seluruh pabrik masih membeli TBS dibawah ketetapan. Selain itu diketahui dari sekian banyak pabrik, hanya PT.DDP yang menyampaikan data harga pembelian ke tim penetapan. Atas masih membandelnya pihak pabrik ini, gubernur meminta bupati segera memberi teguran.
Adapun harga TBS di Mukomuko saat ini, tertinggi Rp 1200 di PT. GSS, kemudian di PT. BMK, Rp 1180 per-kg, terus di PT.MMIL dan PT.DDP Rp 1140 per-kg. Terendah di PT.SAPTA Rp 880 per-kg, kemudian di pabrik KSM dan KAS Rp 1120 per-kg. Sementara di pabrik PT. SAP dan USM Rp 1130 per-kg.
Kepala Dinas Pertan Mukomuko, Apriansyah,ST,MT mengatakan hasil keputusan tim sudah disampaikan ke masing-masing pabrik dan pihak perusahaan sendiri bagian dari tim penetapan harga. Ia mengakui bahwa belum ada pabrik yang membeli sawit sesuai dengan ketetapan tim pemerintah.
‘’Semua perusahaan sudah mengetahui hasil putusan dari tim penetapan harga, tapi belum dipatuhi oleh pabrik, saat ini harga tertinggi Rp 1200 per-kg, sementara ketetapan provinsi Rp1.447 dengan toleransi 5 persen,’’ katanya.
Lanjutnya, sayangnya lagi pada rapat penetapan harga 19 juli lalu, hanya satu pabrik dari Mukomuko yang menyampaikan data penjualan. Gubernur Bengkulu kecewa dengan kondisi ini, maka dalam putusannya Gubernur meminta bupati menyampaikan surat teguran pada pihak pabrik, agar mematuhi ketetapan harga dan mematuhi ketentuan yang berlakum juga meminta dinas memonitor harga ditingkat pekebun. Gubernur juga mendorong peningkatan kelembagaan perkebunan dan PKS.
‘’Sesuai dengan surat gubernur, maka dalam waktu dekat kita akan siapkan surat teguran untuk seluruh pabrik agar mematuhi ketentuan yang berlaku,’’ pungkasnya.(jar)