MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah daerah membatalkan rencana merumahkan sebagian besar Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau Honda di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko. Hanya mereka yang tidak disiplin dan double job yang akan tereliminasi, sekitar 38 orang. Sementara untuk guru usia diatas 50 tahun, sepakat tetap dipertahankan. Yang akan dilakukan adalah pengaturan ulang penempatan guru Honda dan juga pemerataan guru PNS. Kebijakan ini merupakan kesepakatan rapat bersama OPD terkait, Sekda dengan dewan kemarin.
Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana menjelaskan setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian bersama, maka rencana pengurangan guru Honda tidak dilakukan sebagaimana rencana awal. Namun tetap ada pengurangan, bagi mereka yang double job, sudah tidak aktif sekian lama dan juga yang tidak memenuhi syarat. Untuk SD dan SMP sudah clear tinggal nanti Dinas terkait melaksanakan, sementara untuk PAUD/TK diberi waktu pejabatnya guna melengkapi data sekolah negeri dan sekolah dikelola desa termasuk data guru yang sesuai besik pendidikannya. Sedangkan untuk guru Honda yang mengejar di swasta murni diminta memilih.
‘’Guru Honda yang double job atau bertugas di sekolah swasta murni termasuk madrasah silahkan memilih, pindah ke sekolah negeri dibawah pemerintah atau tetap ditempatnya sekarang dengan ketentuan diberhentikan dari status pegawai Honda,’’ kata Sekda.
Ia juga mengatakan, penempatan guru Honda ini akan diatur ulang untuk pemerataan. Pemindahannya tetap mempertimbangkan jarak dari tempat tinggalnya agar mereka mudah menjalankan tugas. Termasuk untuk PNS juga nanti akan dilakukan pemerataan, jangan ada sekolah dengan jumlah guru melebihi, karena banyak sekolah kekurangan guru.
‘’Kita sudah minta penempatannya disesuaikan lagi, jika terjadi pemindahan cari sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya, jangan sampai karena mengajarnya jauh, akhirnya jarang masuk. Termasuk soal besik pendidikannya harus disesuaikan, sarjana pendidikan dasar atau bidang studi jangan mengajar di TK,’’ tuturnya.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE didampingi Antonius Dalle,SP menyatakan, secara kelembagaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab, terkait hasil assesmen tersebut. Dan perlu jadi catatan Pemkab, bahwa sebelum dilaksanakan assesmen, telah terjadi kekurangan guru di Mukomuko. Dengan adanya asesmen, makin ketahuan jumlah kekurangan guru.
‘’Kalau semakin dikurangi, makin besar pula jurang kekurangan guru kita. Jadi kemungkinan nanti untuk dirasionalkan yang betul-betul tidak aktif, double job, PDPK yang sudah jadi PPPK. Karena tidak mungkin rasionalisasi dengan angka tinggi. Mengenai kebutuhan anggaran tentu nanti kita sesuaikan bersama,’’ tutup Ali.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, Asisten III Setdakab Mukomuko Edi Kasman, SH, Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Sumarman, MM, M.PH dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wawan Santoni, S.Hut, MM.(jar)