DPRD Mukomuko Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa 05-07-2022,17:01 WIB
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, kerja ekstra bersama eksekutif. 

Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah masuk dalam jadwal pembahasan pada masa sidang II tahun 2022. 

‘’Mulai minggu ini,  kami Bapemperda melakukan pembahasan bersama eksekutif, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ ungkap Ketua Bapemperda, Busra ketika ditemui di Sekretariat DPRD Mukomuko, Selasa (05/07/2022). 

Penyusunan Rancangan produk hukum daerah berupa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, mempedomani Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dijelaskan Busra, Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif dan telah dibahas secara bersama di tingkat komisi pada pekan lalu. Menindaklanjuti hal itu, dilakukan pembahasan kembali di tingkat Bapemperda. 

Hanya saja, dalam pembahasan di tingkat Bapemperda, kata Busra, ditemukan beberapa kendala pada muatan materi Raperda. 

Pertama, berkaitan dengan materi Raperda berkaitan dengan berkaitan dengan tarif kerja yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, masalah retribusi pajak yang telah diberlakukan oleh di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masih ditemukan adanya catatan pajak terutang. 

‘’Jadi, Raperda pajak dan retribusi daerah yang baru dan kita bahas hari ini, ditemukan berbagai kendala yang harus dicarikan solusinya. Terutama pada perpaduan nilai retribusi dan nilai pajak dan retribusi yang akan diberlakukan,’’ imbuhnya.   

Raperda ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Bapemperda juga menemukan jalan sulit dalam pembahasan. Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2022 belum disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan yang menjelaskan lebih rinci muatan dari aturan tersebut.

‘’Karena belum ada PP yang mengatur lebih rinci, kami belum berani menyelesaikan Raperda ini,’’ ujar Busra. 

Busra juga mengungkapkan, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang III mendatang. 

‘’Tetap akan kami bahas. Kami sudah sepakat dengan Kabag Hukum dan OPD terkait. Mengenai materi Raperda yang diajukan ini, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan kementerian,’’ demikian Busra. (advertorial/nek)

 

Kategori :