RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut dinilai merepotkan oleh kalangan pedagang dan konsumen.
Banyak pihak memperkirakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif jika diterapkan di tingkat pengecer.
Menurut salah satu pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa Tangerang, Karna (52), jika kebijakan itu jadi diterapkan hanya akan membuat repot para konsumen dan pedagang.
"Kalau orang kampung mah bingung, disini jangankan pakai aplikasi suruh bawa fotokopi KTP aja susah, malah makin bikin ribet, merepotkan juga," kata Karna dikutip dari FIN.CO.ID, Selasa (28/6).
Menurutnya, konsumen minyak goreng curah yang biasa membeli di kios-kios pedagang pasar Tigaraksa adalah para orang tua yang tidak begitu paham teknologi.
Selain itu, banyak juga masyarakat atau pedagang kecil yang tidak mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"Kasihan orang kampung, kalau di Jakarta mungkin iya pada paham yang begitu-begitu, di sini mah HP-nya aja HP jadul (jaman dulu)," ujarnya
Namun demikian menurut dia, saat ini stok minyak goreng curah di tingkat Distributor 2 (D2) di wilayah Tangerang cukup banyak.
Harga jual di tingkat pengecer di pasar-pasar juga juga sudah stabil Rp14 ribu per liter dan Rp15.800 per kilogram.
"Kalau harga sudah stabil sudah dari setengah bulan lalu, stoknya juga banyak," ucapnya
Senada, Irwan (32) seorang pedagang sembako di pasar Korelet mengungkapkan, kebijakan membeli minyak goreng curah dengan NIK dan aplikasi PeduliLindungi hanya akan menyulitkan pedagang.
Terutama para pedagang di pasar tradisional yang ada di kampung-kampung. Lain hal jika kebijakan itu diterapkan di daerah perkotaan atau pasar-pasar modern.
"Yang kesini (pasar Korelet) itu orang-orang kampung, masyarakat kecil, belinya paling banyak juga sekilo, pasti ribet kalau mereka harus pakai aplikasi," celetuknya
Sementara, Kepala Pasar Gudang Tigaraksa Didi Supiyadi saat dimintai tanggapannya mengaku belum mengetahui secara detail soal kebijakan itu.