MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sebanyak 40 petani asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang terjerat kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) pada peristiwa Kamis 12 Mei 2022 lalu, akhirnya bisa bernafas lega.
Keempat puluh petani selaku terlapor, dibebaskan dari jerat hukum. Dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Mukomuko setelah melalui proses perdamaian antara pelapor dan terlapor pada Senin (23/05/2022). Dalam hal ini, PT. Daria Dharma Pratama (DDP) selaku korban dan bertindak sebagai pelapor, bersedia menerima permintaan maaf para pelaku dan dikuatkan dengan surat kesepakatan perdamaian yang disetujui para pihak.
Seiring dengan penyelesaian perkara secara damai, PT. DDP tidak tinggal diam. Pihaknya juga menyampaikan beberapa hal penting untuk diketahui masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya bagi 40 petani tersebut.
Legal PT. DDP Iman Nur Islam dalam konferensi persnya, Senin (23/05) malam. Menyampaikan bahwa kehadiran PT DDP di Kabupaten Mukomuko pada prinsipnya bertujuan untuk membangun Mukomuko. Baginya, sangat tidak elok ketika kehadiran PT DDP di daerah ini selalu diwarnai dengan berita-berita yang menyudutkan.
Ditegaskan, terkait dengan perkara yang diadukan ke Polres Mukomuko, pihaknya berada diposisi korban dan secara aturan juga memiliki hak perlindungan yang sama di mata hukum. Pengusutan laporan oleh pihak kepolisian, kata Iman, hal itu bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sungguhpun demikian, pihak PT DDP tetap mengedepankan tidak mengedepankan ego, tetap memberikan solusi terbaik atas pelanggaran hukum melibatkan masyarakat. Diakuinya, upaya damai yang diberikan bagian dari pertimbangan dan langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah ini.
‘’Pada dasarnya masyarakat yang ada di sekitar areal PT. DDP, begitu juga dengan PT DDP merupakan suatu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan. Oleh karena itulah kami mencoba untuk memberikan upaya terbaik. Agar masyarakat juga paham bahwa DDP bukan monster menakutkan, tapi juga merupakan sebuah institusi untuk dilindungi. Tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat di Kabupaten Mukomuko pada umumnya,’’ ujar Iman Nur Islam.
Ampuni Kesalahan 40 Petani Mukomuko, PT. DDP Titip Pesan Ini
Selasa 24-05-2022,12:27 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :