Aturan Adat Jangan Menghambat Pilkades

Selasa 05-04-2022,07:47 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Masyarakat Kabupaten Mukomuko dikenal masih memiliki ketentuan adat yang menjadi pedeman dalam bermasyarakat. Aturan adat mengatur berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam hal pemilihan pemimpin desa dalam hal ini Pilkades. Informasinya belakangan ini terjadi pederbatan di beberapa desa terkait pencalonan kades yang dikaitkan dengan aturan adat, sehingga dinilai dapat menghilangkan hak dipilih dan memilih masyarakat. Terkait hal ini panitia Pilkades kabupaten mengingatkan desa, agat tidak memaksa kearifan lokalnya, sebab bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dikatakan ketua Panitia Pilkades kabupaten, Dr.Abdianto,SH,M.Si boleh saja penerapan kearifan lokal, jika itu disetujui oleh masyarakat seluruhnya. Jika ada yang tidak sepakat di dalam desa, maka tidak boleh dipaksa aturan lokal yang ada di desa tersebut. Karena Pilkades diatur pelaksanaan dan ketentuannya dalam Udang-undang, peraturan pemerintah, Perda hingga perbup. ‘’Kita tidak melarang menerapkan aturan kearifan lokal di desa, tapi jika itu disepakati semua warga desa dan tidak menyebabkan kendala dalam pelaksanaan Pilkades,’’ kata Abdianto. Lanjutnya, ada beberapa bentuk kearifan lokal yang berlaku di beberapa desa, diantaranya kesepakatan penerapan sistem bergantian antar kaum dalam pencalonan kepala desa. Kemudian juga ada aturan yang hanya membolehkan satu calon dari satu kaum. Juga ada aturan bahwa calon kades wajib masuk kaum yang ada dalam desa tersebut. ‘’Ketentuan lokal ini sebenarnya wajar-wajar saja, bahkan ada yang sudah di perdeskan. Namun jangan sampai dipaksakan karna ada ketentuan yang lebih tinggi. Sebab secara tidak langsung aturan lokal ini menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri,’’ tegasnya. Masih ia sampaikan, ada beberapa persoalan yang terjadi dan mengancam pelaksanaan Pilkades karena penerapan aturan adat desa tersebut. Seperti larangan calon dua orang dari satu kaum, sementara di desa ini hanya ada dua calon, maka kalau satu calon dibatalkan karena ada aturan adat, dampaknya Pilkades di desa ini tidak cukup syarat minimal dua calon. Kalau tidak dilaksanalan Pilkades sekarang, maka selanjutnya di 2024. ‘’Kalau aturan wajib masuk kaum saya rasa sudah selesai, karena calon bersedia masuk kaum. Untuk larangan dua calon dari satu kaum ini, tidak bisa dipaksa lagi, karena tidak mungkin dilakukan penerimaan calon baru lagi, secara aturan syarat sudah cukup,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait