MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Masyarakat Kabupaten Mukomuko dikenal masih memiliki ketentuan adat yang menjadi pedeman dalam bermasyarakat. Aturan adat mengatur berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam hal pemilihan pemimpin desa dalam hal ini Pilkades. Informasinya belakangan ini terjadi pederbatan di beberapa desa terkait pencalonan kades yang dikaitkan dengan aturan adat, sehingga dinilai dapat menghilangkan hak dipilih dan memilih masyarakat. Terkait hal ini panitia Pilkades kabupaten mengingatkan desa, agat tidak memaksa kearifan lokalnya, sebab bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dikatakan ketua Panitia Pilkades kabupaten, Dr.Abdianto,SH,M.Si boleh saja penerapan kearifan lokal, jika itu disetujui oleh masyarakat seluruhnya. Jika ada yang tidak sepakat di dalam desa, maka tidak boleh dipaksa aturan lokal yang ada di desa tersebut. Karena Pilkades diatur pelaksanaan dan ketentuannya dalam Udang-undang, peraturan pemerintah, Perda hingga perbup. ‘’Kita tidak melarang menerapkan aturan kearifan lokal di desa, tapi jika itu disepakati semua warga desa dan tidak menyebabkan kendala dalam pelaksanaan Pilkades,’’ kata Abdianto. Lanjutnya, ada beberapa bentuk kearifan lokal yang berlaku di beberapa desa, diantaranya kesepakatan penerapan sistem bergantian antar kaum dalam pencalonan kepala desa. Kemudian juga ada aturan yang hanya membolehkan satu calon dari satu kaum. Juga ada aturan bahwa calon kades wajib masuk kaum yang ada dalam desa tersebut. ‘’Ketentuan lokal ini sebenarnya wajar-wajar saja, bahkan ada yang sudah di perdeskan. Namun jangan sampai dipaksakan karna ada ketentuan yang lebih tinggi. Sebab secara tidak langsung aturan lokal ini menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri,’’ tegasnya. Masih ia sampaikan, ada beberapa persoalan yang terjadi dan mengancam pelaksanaan Pilkades karena penerapan aturan adat desa tersebut. Seperti larangan calon dua orang dari satu kaum, sementara di desa ini hanya ada dua calon, maka kalau satu calon dibatalkan karena ada aturan adat, dampaknya Pilkades di desa ini tidak cukup syarat minimal dua calon. Kalau tidak dilaksanalan Pilkades sekarang, maka selanjutnya di 2024. ‘’Kalau aturan wajib masuk kaum saya rasa sudah selesai, karena calon bersedia masuk kaum. Untuk larangan dua calon dari satu kaum ini, tidak bisa dipaksa lagi, karena tidak mungkin dilakukan penerimaan calon baru lagi, secara aturan syarat sudah cukup,’’ tutupnya.(jar)
Aturan Adat Jangan Menghambat Pilkades
Selasa 05-04-2022,07:47 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Sering Merasa Lelah Padahal Tidak Banyak Aktivitas? Ini Penyebab “Hidden Fatigue” yang Jarang Disadari
Jumat 10-04-2026,09:16 WIB
Presiden Prabowo Memastikan Biaya Haji Turun, Segini Penurunannya
Jumat 10-04-2026,10:18 WIB
Bukan Sekadar Lelah, Ini 7 Tanda Tubuh Anda Butuh Istirahat Segera
Jumat 10-04-2026,09:15 WIB
Rehab Kantor Bupati Mukomuko Belum Naik Lelang, Dinas PUPR Optimis Terlaksana Tepat Waktu
Jumat 10-04-2026,10:09 WIB
Jarang Diketahui, Ini 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Bisa Berbahaya
Terkini
Jumat 10-04-2026,12:00 WIB
Bukan Soal Bakat! Ini Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Menentukan Sukses atau Tidaknya Seseorang
Jumat 10-04-2026,10:18 WIB
Bukan Sekadar Lelah, Ini 7 Tanda Tubuh Anda Butuh Istirahat Segera
Jumat 10-04-2026,10:13 WIB
Waspada! Ini 7 Kebiasaan Malam Hari yang Diam-Diam Bikin Berat Badan Naik
Jumat 10-04-2026,10:09 WIB
Jarang Diketahui, Ini 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Bisa Berbahaya
Jumat 10-04-2026,09:24 WIB