MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Kemarin 4 maret sesuai dengan jadwal Banmus, batas terakhir penyerahan naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati atau kepala daerah, ke DPRD Mukomuko. Namun hingga sore kemarin, LKPJ belum juga diterima oleh dewan. Dengan molornya penyerahan LKPJ, maka dewan harus menjadwalkan ulang. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE ditanyai kemarin membenarkan berdasarkan jadwal banmus, LKPJ bupati harus diserahkan ke dewan pada 4 maret. Ia belum mengetahui pasti apa penyebab belum masuknya naskah LKPJ tersebut, padahal jauh-jauh hari sudah disampaikan ke pihak eksekutif. ‘’Memang naskah LKPJ kepala daerah, hingga sore ini (kemarin,red) belum kita terima, padahal sudah batas waktunya, berdasarkan jadwal Banmus. Terkait apa alasannya kita belum tahu,’’ kata Ali. Lanjutnya, dengan molornya penyerahan naskah, LKPJ, maka mau tidak mau akan dilakukan penjadwalan ulang Banmus. Ali juga mengatakan batas pembahasan LKPJ tidak lama, harus clear dalam 30 hari kedepan. Penyerahannya cukup disampaikan berkas laporan, tidak melalui paripurna. ‘’Kalau penyeraham berkas LKPJ, tidak harus melalui paripurna, hanya nanti setelah dibahas, baru diparipurnakan untuk menyampaikan berbagai catatan atau rekomendasi dari dewan atas laporan kepala daerah agar kedepan dapar disempurnakan,’’ papar Ali. Masih disampaikannya, LKPJ harusnya disampaikan karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1), dinyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RKLPPD). Terdapat Pasal 71 ayat (2), yang mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. ‘’Bupati elaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah berkewajiban untuk menyampaikan hasil pelaksanaan pembangunan sebagai hasil kinerja kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, secara transparan dan terukur,’’ tutupnya.(jar)
Naskah LKPJ Kepala Daerah Belum Diterima Dewan
Sabtu 05-03-2022,09:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :