MUKOMUKO – Seperti diinformasikan sebelumnya, hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menetapkan tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Baju Linmas di Dinas Satpol PP Mukomuko tahun 2020 bersalah. Dimana mereka diberi hukuman berupa kurungan dan denda. Informasi terbaru, dari tujuh orang terdakwa, satu orang atas nama Dedi Purwantoro tidak terima atas putusan hakim ini dan memutuskan untuk banding. Merujuk dari putusan pengadilan, empat orang terdakwa yang diketahui adalah PNS yaitu A Halim, selaku PA/ PPTK, Kasmiah selaku PPTK, Riswandi Dani selaku Pokja, dan Sri Rezeki selaku Pokja divonis hukuman selama 1 tahun penjara dan denda masing–masing sebesar Rp 50 juta subsidir 1 bulan. Sedangkan tiga lainnya lebih berat, yaitu Dedi Purwantoro selaku ketua Pokja, Jaka Suryadi selaku Dirut CV Abdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Abdati Group, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda masing–masing Rp 50 juta subsidir 1 bulan. Bahkan khusus untuk Jaka Suryadi dan Ijendra Juanda juga diharuskan mengembalikan sisa uang pengembalian kerugian negara masing–masing sebesar Rp 41 juta subsidir 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dedi Purwantoro, tidak dibebankan pengembalian kerugian negara. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH diminta keterangan usai menghadiri upacara bendera peringatan HUT kabupaten kemarin, mengakui bahwa salah satu terdakwa atas nama Dedi mengajukan banding. Sedangkan enam terdakwa lainnya menerima keputusan hakim. ‘’Ya ada satu orang yang banding, karena belum terima atas keputusan bersalah dari pengadilan,’’ kata Kajari. Menghadapi banding dari terdakwa tersebut, Kajari juga memastikan pihaknya siap dan juga memastikan mengajukan banding. Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya segera dilakukan eksekusi, karena tidak mengajukan bandig. ‘’Satu terdakwa mengajukan banding, kita juga banding, untuk enam lainnya menerima dan segera dieksekusi,’’ tutupnya.(jar)
Satu Terdakwa Kasus Baju Linmas Banding
Sabtu 26-02-2022,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,11:42 WIB
Kata Mbah Moen: Amalkan Ini, Insya Allah Hutang Lunas dan Rezeki Lancar
Kamis 09-04-2026,11:31 WIB
Saat Sakit Gigi, Ini 7 Makanan Lembut dan Bergizi yang Aman Dikonsumsi
Kamis 09-04-2026,11:35 WIB
Atasi Asam Lambung dengan 6 Tanaman Herbal Ini, Banyak Tumbuh di Sekitar Kita
Kamis 09-04-2026,12:00 WIB
Bukan Soal Uang! Ternyata Ini yang Bikin Orang Cepat Kaya atau Tetap Stagnan, Banyak yang Salah Paham
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Sering Merasa Lelah Padahal Tidak Banyak Aktivitas? Ini Penyebab “Hidden Fatigue” yang Jarang Disadari
Terkini
Jumat 10-04-2026,09:24 WIB
Masuk Musim Tanam, Petani Mujkomuko Diteror Hama Tikus
Jumat 10-04-2026,09:16 WIB
Presiden Prabowo Memastikan Biaya Haji Turun, Segini Penurunannya
Jumat 10-04-2026,09:15 WIB
Rehab Kantor Bupati Mukomuko Belum Naik Lelang, Dinas PUPR Optimis Terlaksana Tepat Waktu
Jumat 10-04-2026,07:00 WIB
Fenomena “No Buy Challenge” 2026: Tren Hemat yang Diam-Diam Bikin Banyak Orang Lebih Kaya
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB