MUKOMUOKO, harianradarmukomuko.com – Satu dari empat poin rekomendasi tokoh adat, alim ulama cerdik pandai yang tergabung dalam Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko, menuai kritik. Menurut mantan Sekretaris BMA Mukomuko, Amirudin, A.Md, rekomendasi BMA terkait pergeseran tanggal perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mukomuko dari 25 Februari ke 23 Mei yang sebelumnya telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dinilai tidak dibarengi kajian dan landasan hukum yang kuat. ‘’Kita menghormati hasil musyawarah BMA yang melahirkan empat rekomendasi untuk Pemkab Mukomuko. Namun satu poin dari rekomendasi itu, yakni berkaitan dengan perubahan tanggal HUT Kabupaten, rasanya kurang tepat. Landasan berpikir mengenai usulan itu, menurut saya terlalu dangkal, perlu dikaji lebih jauh sebelum mengambil sebuah keputusan rekomendasi,’’ kata Amirudin kepada harianradarmukomuko.com, Kamis (10/02). Dijelaskan Amirudin, ketetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang dirayakan setiap tanggal 25 Februari telah memiliki dasar hukum yang kuat, melalui Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko tentang Hari Jadi kabupaten. Ditegaskannya, sesuai kebenaran dan konsep Hukum Tata Negara (HTN), hari lahir kabupaten seyokyanya bertepatan dengan tanggal lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur di Provinsi Bengkulu. ‘’Hari lahir kabupaten, bertepatan dengan tanggal ketuk palu undang-undang pemekaran oleh DPR RI. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2003 diketuk palu tanggal 25 Februari, itulah hari jadi Kabupaten Mukomuko. Lebih menguatkan lagi, ketetapan itu sebelumnya sudah dikaji oleh para pakar di bidangnya,’’ terangnya. ‘’Analoginya, seperti kelahiran seorang bayi. Hari ulang tahunnya dirayakan pada tanggal kelahirannya, bukan hari peresmian. Ini konsep Ilmu, bukan berdasar kepentingan politik,’’ imbuhnya. Selain itu, Amirudin mengapresiasi 3 poin rekomendasi BMA, perihal mendorong pemerintah melanjutkan pembangunan tugu icon daerah di Lapangan Merdeka Kelurahan Pasar Mukomuko. Membangun kembali bangunan rumah adat kebanggaan Mukomuko dan penamaan yang tepat untuk Masjid Agung Mukomuko. Sekedar aspirasi, kata Amirudin, untuk penetapan model bentuk tugu icon daerah ada baiknya melalui proses sayembara. Kendati demikian, perlu dipertimbangkan bahwa icon daerah harus mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal. Di mana Mukomuko terlahir dengan falsafah adat basandi sara’, sara’ basandi kitabullah. Warga masyarakatnya kental dengan adat, adat istiadat dan menjunjung tinggi nilai budaya. ‘’Tiga poin lainnya yang direkomendasikan BMA, patut kita dukung. Khusus untuk tugu icon daerah, sekedar masukan perlu memuatkan nilai filosofi Mukomuko. Satu pesan dari saya, pada tugu icon nantinya dipandang perlu disertai kata Se-Andeko. Se-Andeko dalam makna, satu untuk bersama, bersama untuk bersatu,’’ pintanya. (nek)
BMA Minta HUT Mukomuko Digeser 23 Mei, Mantan Pengurus Bersuara
Jumat 11-02-2022,08:56 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :