MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Badan Musyawarah Adat (BMA) menyampaikan 4 poin rekomendasi, sebagai bahan dukungan pertimbangan arah kebijakan dan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Pantauan harianradarmukomuko.com, rekomendasi hasil musyawarah BMA disampaikan secara resmi oleh Ketua BMA Mukomuko, H. Bismarifni. BI, SH kepada Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA pada pembukaan kegiatan pembinaan pengurus lembaga adat di aula Hotel Bumi Batuah, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Selasa (08/02). Serta disaksikan oleh puluhan ninik mamak, kepala kaum, alim ulama serta cerdik pandai di Mukomuko.
Data terhimpun harianradarmukomuko.com, rekomendasi BMA kepada Pemkab Mukomuko berisikan 4 poin. Masing-masingnya, berkaitan dengan usulan perubahan nomenklatur Masjid Agung. Dengan alasan untuk meminimalisir polemik dan gesekan masyarakat, BMA memandang perlu mengusulkan penamaan masjid dengan nama lebih netral dan sederhana, yaitu Masjid Agung Pemda Kabupaten Mukomuko.
Kemudian, berkaitan dengan polemik perbedaan penafsiran terkait perayaan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan setiap tanggal 25 Februari. Dengan demikian, BMA mengusulkan perayaan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko dari tanggal 25 Februari menjadi tanggal 23 Mei.
Lembaga Adat Sampaikan Rekomendasi untuk Pemkab Mukomuko
Selasa 08-02-2022,17:51 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :