MUKOMUKO – Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko pada Minggu, 3 Oktober 2021 lalu, dianggap sah dan legal.
Begitu disampaikan Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si usai rapat klarifikasi dan evaluasi bersama Panitia Pilkades Air Kasai yang turut dihadiri Camat Air Dikit Eka Diana, pemerintah desa dan BPD Air Kasai di ruang kerjanya, Selasa (5/10) sore.
‘’Tahapan yang disusun oleh panitia kabupaten, itu sifatnya rujukan. Panitia Kabupaten menyimpulkan, tahapan yang sudah berlalu itu sah dan legal,’’ ungkap Abdiyanto.
Berangkat dari laporan panitia desa, penetapan calon tetap Pilkades Air Kasai sempat dipersoalkan. Menurut Abdiyanto, bagi pihak yang merasa keberatan dengan ketetapan tersebut, silahkan ikuti prosedur dan aturan.
‘’Kan ada prosedur, ya silahkan ajukan keberatan, baik dari bakal calon maupun dari pihak masyarakat. Aturan mainnya sudah dijelaskan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, peruabahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pilkades,’’ sampainya.
Nomor Urut Sesuai Tahapan Pilkades Serentak
Pada rapat evaluasi tahapan Pilkades dengan panitia Desa Air Kasai. Panitia tingkat kabupaten mengakui adanya jadwal tahapan yang telah ditetapkan panitia desa tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia kabupaten yang seyokyanya menjadi panduan.
‘’Mangkanya, kita sarankan untuk merevisi jadwal itu. Termasuk masalah penetapan nomor urut. Karena ini adalah Pilkades serentak, tahapan itu seyoknya juga serentak. Untuk tahapan kedepannya, panitia desa disarankan untuk merevisi jadwal dan disesuaikan dengan tahapan yang ditetapkan panitia kabupaten. Jadi tahapan nomor urut, pada tanggal 10 Oktober nanti,’’ pungkasnya. (nek)