Cakades Boleh Berbagi ’’Minyak Goreng’’ ke Calon Pemilih

Selasa 05-10-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Tidak Masuk DPT Dilarang Memilih

MUKOMUKO – Pemerintah daerah dan kepanitiaan terus memantapkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Berbagai antisipasi dilakukan untuk mencegah pelanggaran hingga antisipasi gejolak setelah proses pemungutan suara. Salah satu hal yang menarik dibahas dalam rapat evaluasi kemarin mengenai calon kades (Cakades) diberi ruang untuk berbagi pada calon pemilih.

Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr.Abdianto,SH,M.Si mengatakan perlu dilakukan kesepakatakan bersama antar pelaksana Pilkades. Ada banyak poin perlu ditegaskan, seperti mengenai bahan kampanye, merujuk dari aturan KPU, maka Cakades dibolehkan berbagai cendramata pada masyarakat, nilai maksimalnya dibatasi Rp 50 ribu. Bentuknya bisa berupa seperti masker dan termasuk minyak goreng dan sembako lainnya.

‘’Biasanya dibolehkan calon membagi cindramata pada masyarakat, sebagai bahan mereka berkampanye, hanya nilai maksimalnya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu,’’ katanya.

Kemudian juga dikatakannya, menyangkut dengan ketentuan calon yang pernah dipidana, ini meski dipertegas karena ternyata surat keterangan dari pengadilan tetap keluar. Jangan sampai nanti menjadi isu dan diributkan setelah pemilihan. Termasuk untuk pemilih, wajib masuk DPT, orang yang tidak masuk daftar pemilih, walau datang membawa KTP tetap tidak diizinkan memilih.

‘’Hal-hal seperti ini meski kita antisipasi dari awal dengan menetapkan ketentuan tegas, supaya panitia dalam proses tugas punya dasar kuat. Termasuk perlunya penanda tanganan pakta integritas antar para calon, mereka harus siap kalah dan menang,’’ tegasnya.

Sekda Drs. Marjohan juga menjelaskan, evaluasi ini perlu dilakukan, karena ternyata dalam perjalanannya ada kesalahan-kesalahan karena ketidaktahuan. Terus mengenai membolehkan calon berbagi, juga diakuinya dengan ketentuan berbentuk barang dan nilainya dibawah Rp 50 ribu. Banyak hal lain juga perlu dipertegas oleh penyelenggara dan para calon, supaya tidak ada persoalan setelah pemilihan berlangsung.

‘’Kita terus lakukan evaluasi dan pemantapan, mana yang boleh dan yang tidak meski dipertegas, supaya semua dapat memahami dengan baik,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait