Selangkah Lagi, Tabrani Dilantik Jadi Anggota Dewan
Jumat 01-10-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
SK PAW Nasdem Sudah Selesai
MUKOMUKO - Lama ditunggu, akhirnya Gubernur Bengkulu mengeluarkan SK pengangkatan Tabrani sebagai anggota DPRD Mukomuko sesuai usulan dari pimpinan DPRD Mukomuko sebelumnya. Tabrani diangkat dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW), disebabkan meninggalnya anggota dewan NasDem Dapil I atas nama Busril. Tabrani sendiri akan menjabat hingga 2024 sesuai dengan masa periode dewan 2019 - 2024.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengakui SK PAW dewan NasDem sudah dimejanya. Dengan keluarnya SK ini, maka proses sudah clear. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat BANMUS untuk menetapkan jadwal pelantikan calon anggota dewan yang baru sesuai SK. Untuk nama dewan pengganti sendiri sesuai usulan dari partai dan pengajuan lembaga dewan ke Gubernur.
''Jadwal pelantikan nanti kita susun dulu, kalau memang memungkinkan sebelum 10 Oktober sudah dilantik. Intinya SK PAW dewan NasDem berdasarkan usulan parpol sudah di tangan kita,'' kata Ali.
Lanjutnya, terhadap nama dewan pengganti diminta persiapkan diri. Untuk pelantikan sendiri kemungkinan besar akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, jika nanti berhalangan maka dilantik oleh Pimpinan dewan sendiri. Menyangkut hak dan kewajiban dewan pengganti, Ali memastikan sama dengan dewan lainnya, semua ini akan melekat setelah dilantik.
''Menyangkut hak dan kewajiban sama, melanjutkan dewan sebelumnya. Untuk pelantikan sendiri kemungkinan oleh ketua pengadilan negeri,'' tegasnya.
Sekretaris Dewan, diminta tanggapannya, mengatakan pelayanan melekat terhadap dewan berlaku otomatis setelah pelantikan. Adapun diantara haknya berupa, pekaian dinas, gaji, tunjangan, jaminan kesehatan dan sebagainya sesuai ketentuan berlaku.
''Haknya menyesuaikan melanjutkan hak dewan lain, itu baru diberikan setelah dilantik. Kita sekretariat selalu siap sesuai tugas,'' tutupnya.(jar)
Tags :
Kategori :