MUKOMUKO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si beserta jajaran pada Selasa (28/9) kemarin, turun ke pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Perihal, menggubris informasi terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup yang disampaikan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Sekitar (Formadesi) beberapa waktu lalu.
Dari hasil peninjauan, M. Rizon mengakui terdapat 8 poin yang mengarah ke indikasi pelanggaran aturan oleh pihak pabrik PT. KSM. Dihadapan anggota Formadesi Rusman Aswardi dan kawan-kawan, M. Rizon menyampaikan, sejumlah dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah menjadi catatan LH, namun belum belum ditindaklanjuti pihak perusahaan.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih berupaya melakukan pembinaan dalam menjaga investasi. Kata M. Rizon, untuk sementara ini pihaknya masih mengambil tindakan preventif. PT. KSM dideadline sesegera mungkin memperbaiki semua temuan yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup.
‘’Ada delapan item yang menjadi catatan kita. Dan kita minta pihak perusahaan sesegera mungkin untuk memperbaikinya,’’ ungkap M. Rizon.
Sejumlah catatan yang mengarah ke dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup yang dimaksudkan, sebelumnya telah disarankan untuk diperbaiki. Diantaranya, berkaitan dengan larangan tumpukan janjangan kosong (jangkos), antisipasi rembesan limbah dan lainnya.
‘’Selama ini kita telah melakukan bimbingan. Sangat kita sayangkan, apa saran-saran yang selama ini disampaikan belum ditindaklanjuti. Tapi kita masih memberi waktu kepada pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti saran kita. Dan tiga bulan setelah ini kita evaluasi kembali,’’ ungkap M. Rizon.
Dinas LH Gubris Sorotan Warga, PT. KSM Dideadline
Rabu 29-09-2021,09:14 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :