MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko turun dari level III menjadi level II bahaya perkembangan Covid-19. Seiring dengan itu, maka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit longgar. Salah satu dampaknya pada sistem kerja pegawai pemerintah, dimana sebelumnya 75 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah, sekarang dikurangi menjadi 50 persen. Artinya sekarang sebanyak 50 persen PNS mulai work from office (WFO) atau mulai ngantor rutin yang sebelumnya hanya 25 persen. Sekda Drs. Marjohan membenarkan kabar ini, Mukomuko mulai sekarang menjadi level II, maka kegiatan pembatasan sedikit ada kelonggaran. Sekarang sedang disiapkan kebijakan baru menyangkut sistem kerja pegawai, dimanan sebanyak 50 persen PNS sudah harus ngantor setiap hari, sedangkan 50 persen tetap bekerja dari rumah. Begitupun untuk kegiatan masyarakat, tetap harus menyesuaikan. ‘’Ya sekarang, karena memang kasus Covid sudah mengalami penurunan, maka Mukomuko ditetapkan pada level II, artinya sedikit ada kelonggaran PPKM. Untuk pegawai sudah kita siapkan aturan jadwal kerja 50 persen dari rumah dan 50 persen ngantor,’’ kata Sekda. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Syafriadi Taher SKM MKes juga menerangkan walau kasus menurun, penerapan PPKM tetap dilakukan dan berdasarkan zonasi kasus Covid-19. Misalnya dalam satu kelurahan atau desa PPKM disesuaikan dengan kasus positif aktif. Selain itu secara umum masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan. ‘’Untuk desa atau RT yang masih tinggi kasusnya tetap dilakukan pembatasan secara ketat. Juga bagi semua warga, meski kasus menurun, tetap wajib prokes saat keluar rumah,’’ paparnya. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM juga menambahkan untuk saat ini tidak ada lagi desa yang masuk zona merah. Jumlah kasus aktif masih ada, walau tidak banyak lagi, bahkan beberapa kecamatan, sama sekali tidak ada lagi kasus positif aktif. Namun demikian, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan. ‘’Jumpah kasus menurun, namun supaya tidak lagi terjadi lonjakan, maka tetap wajib menerapkan prokes bagi seluruh masyarakat,’’ tutupnya.(jar)
Mukomuko Turun Level Dua, PNS Masuk 50 Persen
Rabu 08-09-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,10:06 WIB
Daftar Pahlawan Wanita Indonesia, Sejak Era Perjuangan Kemerdekaan Hingga Orde Baru
Minggu 06-09-2026,10:07 WIB
Bung Tomo, Pembakar Api Semangat Para Arek Suroboyo, Mendekam Dipenjara Era Soeharto
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB
Keji Beling: Tanaman Pinggir Jalan yang Ternyata Baik untuk Batu Ginjal dan Detoks Tubuh
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB
Manfaat buah sirsak bagi Kesehatan: Segar, Asam Manis, dan Kaya Khasiat
Minggu 06-09-2026,11:23 WIB
Daun Seledri: Pelengkap Masakan yang Ternyata Baik untuk Tekanan Darah dan Ginjal
Terkini
Minggu 06-09-2026,15:00 WIB
Suku Hadzabe Yang Viral, Andalkan Hasil Berburu dan Dimakan Bersama-Sama
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB
Manfaat Buah Markisa bagi Kesehatan: Kaya Antioksidan dan Baik untuk Kualitas Tidur
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB
Manfaat Buah Kesemek bagi Kesehatan: Buah Jingga Kaya Beta-Karoten yang Baik untuk Mata
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Alami yang Mudah Didapat
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB