MUKOMUKO – Setelah sebelumnya, sempat tertunda, akhirnya Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda laporan pertanggungjawaban APBD 2020 disahkan kemarin (18/8). Bersamaan juga disahkan dua Perda lainnya, yaitu Perda tentang pembentukan dan penghapusan desa dan Perda tentang pelaksanaan Pilkades. Sedangkan perda RTRW belum dapat disahkan, karena perlu dikoodinasikan lebih dulu ke provinsi dan pusat. Ketua Pansus RPJMD Armansyah,ST mengatakan dengan sudah disahkan Perda ini, maka tugas mereka sebagai Pansus selesai. Kemudian lahirnya Perda RPJMD juga menjadi pertanda dimulainya penyusunan program daerah berdasarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati Sapuan – Wasri. Pada dasarnya perda ini sudah siap disahkan sejak beberapa waktu lalu, namun karena ada kendala, maka pengesahannya tertunda. ‘’Perda RPJMD sudah disahkan, maka tugas kami selesai dan juga awal dari penyusunan agenda bupati dan wakil bupati berdasarkan visi dan misinya kedepan, perda ini berlaku hingga 2026,’’ kata Armansyah. Menariknya lagi, Pansus harus memaraf naskah Perda ini satu persatu, tujuannya untuk menghindari terjadinya perubahan. Langkah tersebut diambil belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana Perda yang disahkan, diduga dirubah secara sepihak. ‘’Sekarang aturannya setiap lembar kita paraf, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, sekaligus sebagai pertanggungjawaban kita,’’ tegasnya. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE juga mengatakan dengan sudah disahkan Perda ini, maka dewan maupun eksekutif bisa melangkah pada tugas berikutnya. Salah satu yang mendesak adalah persiapan pembahasan anggaran, baik APBD murni 2022 maupun APBD perubahan 2021. Setelah ketuk palu, perda akan disampaikan ke provinsi untuk diverifikasi, waktunya sekitar 14 hari, setelah itu selesai, maka baru resmi dapat dilaksanakan. ‘’Kita sudah dinanti oleh tugas berikitnya, terutama yang juga mendesak adalah pembahasan anggaran, baik untuk APBD Perubahan 2021 maupun APBD 2022,’’ tutup Ali.(jar)
Akhirnya, Perda RPJMD dan LP-ABPD Disahkan
Kamis 19-08-2021,09:48 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,08:58 WIB
KN Ratusan Juta, Jaksa Mukomuko Tersangkakan 3 Fasilitator PAMSIMAS
Rabu 08-04-2026,10:27 WIB
Gelar Pra Pelaksanaan Tahun 2026, Pemdes Dusun Baru Pelokan Fokus ke Normalisasi Siring
Rabu 08-04-2026,10:26 WIB
Lima Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, Agung Jaya Bakal Dikecualikan
Rabu 08-04-2026,09:14 WIB
Pergi Cari Brondol Sawit, Warga Dusun Baru Pelokan Ditemukan Meninggal
Rabu 08-04-2026,10:28 WIB
Erosi Sungai Manjuto, Sawah Petani di Desa Resno Hanyut Terbawa Arus
Terkini
Rabu 08-04-2026,18:03 WIB
5 Ide Masakan Rice Cooker yang Wajib Dicoba, Praktis dan Anti Ribet!
Rabu 08-04-2026,17:59 WIB
5 Jenis Pijat Ini Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan dan Hilangkan Stres
Rabu 08-04-2026,17:54 WIB
Yuk Perhatikan! 5 Makanan Enak Ini Ternyata Bisa Bikin Cepat Tua
Rabu 08-04-2026,15:00 WIB
Rahasia Keluarga Harmonis: Kebiasaan Kecil yang Sering Diabaikan Orang Tua
Rabu 08-04-2026,12:00 WIB