MUKOMUKO – Seperti diketahui saat ini dewan tengah membahas tiga Raperda yang cukup penting untuk daerah. Pertama revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kedua Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020. Rencana awal tiga Raperda ini akan ketuk palu serentak pada 2 Agustus mendatang, namun agaknya bakal molor. Jika terlembat disahkan, maka akan berdampak pada pembahasan anggaran perubahan bahkan APBD murni 2022. Dikatakan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE dari tiga anggaran ini, baru Bapemper yang melaporkan revisi Perda RTRW, substansinya sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Namun tetap belum bisa ketuk palu, karena akan dilakukan pengajuan penyesuaian substansinya ke provinsi dan lintas sektoral di pusat. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan RTRW provinsi dan RTRW pusat. Setelah itu selesai kembali dibahas oleh Bapemerda, baru dilakukan pengesahan. ‘’RTRW ini setelah disesuaikan dengan provinsi dan lintas sektoral di pusat, baru disahkan, proses itu buruh waktu. Kita pesimis akan selesai hingga 2 agustus sesuai target pengesahan awal. Pengesahan perda ini seharusnya lebih dulu dari RPJMD, karena RTRW akan menjadi dasar kebijakan daerah,’’ kata Ali. Terus untuk Raperda Laporan pertanggungjawaban APBD, sudah dibahas namun belum bisa diselesaikan karena terkendala catatan belanja Rp 14,4 miliar untuk pembelian alat RSUD. Sebab dalam APBD 2020 lalu, anggaran Rp 14,4 miliar ini tidak masuk dalam pendapatan penerimaan daerah, sehingga saat muncul laporan pengeluaran, terjadi kerancuan. Dewan sudah beri solusi pada pihak eksekutif, sekarang masih ditunggu. Jika perda ini belum disahkan, maka pembahasan KUA untuk anggaran perubahan belum dapat dilaksanakan. ‘’Sebelum perda pertanggungjawaban APBD disahkan, pembahasan anggaran perubahan belum bisa. Kalau sempat pembahasan APBDP molor, maka dampak pada daerah kemungkinan lebih besar, salah satunya terhadap dana transfer,’’ tegas Ali. Terus terakhir terkait Raperda RPJMD, sampai sekarang belum ada laporan dari Pansus, apakah sudah selesai dan bisa disahkan pada 2 agustus atau tidak. Paling lambat RPJMD harus ketuk palu 9 agustus, sebab sesuai aturan RPJMD paling lambat enam bulan jabatan bupati sudah disahkan. ‘’RPJMD tentu berkaitan dengan program daerah yang dianggarkan dalam APBD, maka sebelum pembahasan anggaran, harus sudah disahkan,’’ pungkasnya.(jar)
Tiga Raperda Bakal Molor, Berdampak Pada Anggaran
Selasa 27-07-2021,09:42 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :