Dimediasi DPMPPTK MUKOMUKO – Sebanyak empat orang karyawan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko. Laporan yang disampaikan oleh karyawan karena tidak diterima di lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak SPBU yang dibawah kendali PT. Gading Anak Daerah. Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kepala DPMPPTK Mukomuko, Edy Kasman, SH. Menurutnya, sebanyak empat orang karyawan tersebut bukan di PHK, melainkan dirumahkan sementara oleh pihak SPBU dengan alasan mulai minimnya uang perusahaan.
‘’Mereka ini tidak di PHK tapi dirumahkan sementara, karena anggaran di perusahaan sedang tidak membaik. Inilah yang membuat terjadinya perselisihan antara karyawan dengan perusahaan,’’ jelas Eddy. Lanjutnya, dengan terjadinya perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, pihaknya selaku instansi terkait melakukan mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan. Mediasi ini sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Kamis kemarin (1/7) di DPMPPTK, namun kegiatan ini ditunda sampai batas belum ditentukan. Hingga kini instansinya juga belum bisa memberikan kesimpulan dari persilisihan ini, karena belum mendapat keterangan yang lebih jelas dari kedua belah pihak tersebut. ‘’Untuk perusahaan kita belum bisa mengatakan bahwa mereka melanggar peraturan atau UUD nomor berapa. Karena permasalahannya disini masih belum jelas. Sebab karyawan mengatakan bahwa mereka di PHK, sedangkan pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka hanya merumahkan sementara. Kalau terkait hak karyawan sudah dipenuhi oleh perusahaan, dimana gaji karyawan sesuai dengan UMK, yakni sebesar Rp 2,5 juta,’’ tutup Eddy. (api)Empat Karyawan SPBU Air Punggur Dirumahkan
Jumat 02-07-2021,09:48 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :