Daftar Sekolah Wajib Sertakan KIA

Senin 15-03-2021,13:20 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Ini perlu diketahui bagi orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan formal. Mulai tahun ini, pemerintah mewajibkan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Mulai dari jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja, M.Si kepada Harian Radar Mukomuko.Com, Senin (15/3).

''Kewajiban mengikutsertakan KIA dalam persyaratan pendaftaran anak masuk sekolah berdasarkan surat perintah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red) yang disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Disdukcapil,'' ungkap Evi Busmanja.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Dijelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan berstatus belum menikah. Dijelaskan Evi, penerbitan KIA melalui Disdukcapil. KIA ini merupakan pengganti identitas anak sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya, untuk peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

''Untuk mendapatkan KIA, masyarakat silahkan datang ke Disdukcapil. Cukup bawa foto kopi kartu keluarga. Bagi anak yang usianya di bawah 5 tahun tidak perlu mencantumkan pas poto, namun bagi anak yang sudah di atas 5 tahun juga disertakan persyaratan pengurusan KIA berupa pas poto,'' terangnya.

Untuk tahun 2021 ini, Disdukcapil Mukomuko siap melayani peneribitan 31 ribu lembar KIA.

''Pengurusan KIA pada jam kerja. Target kami tahun ini 31 ribu lembar KIA bisa tercetak,'' demikian Evi Busmanja. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait