Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan IPUH – Dua pemuda asal Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dugaan penganiayaan. Kedua tsk berinisial AR (22) dan BA (19) dan telah diamankan di Mapolsek Ipuh.
Selaku korban, Wahyudi (21), warga Pulau Baru. Korban diduga dikeroyok kedua pelaku di kawasan Pantai Batu Kumbang Pulau Baru sekitar pukul 16.30 WIB pada Senin (1/2). Atas laporan polisi yang diterima Polsek Mukomuko Selatan, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya, Selasa (2/2). Kronologis dari data terhimpun. Senin (01/02) sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama rekannya tengah asyik menikmati pemandangan pantai Batu Kumbang di Desa Pulau Baru, kemudian datang dua pemuda yang dikenalnya langsung membuat onar dan memukul korban secara bergantian, rekan korban yang melihat peristiwa tersebut langsung meminta pertolongan dengan orang sekitar dan melerai aksi pengeroyokan tersebut. Esoknya pihak kepolisian Polsek Ipuh langsung menyeret kedua tsk dan mengelandang kedua tsk tersebut ke Mapolsek Ipuh. Kapolres Mukomuko AKBP, Andy Arisandi,SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Ipuh Iptu Fajri Ameli Putra,S.TK,S.Ik, membenarkan hal tersebut. Kedua pelaku dugaan penganiayaan telah diamankan di Mapolsek Ipuh,Dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. ‘’Ya, telah kita amankan 2 tsk pengeroyokan yang terjadi pada Senin Lalu, kedua tsk akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,’’kata Fajri.(njw)Dua Pemuda Pulau Baru Tersangka
Kamis 04-02-2021,09:23 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :