MUKOMUKO - Menyikapi persoalan gaji triwulan IV bagi ribuan tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau dikenal dengan Honorer Daerah (Honda). Serta dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dua bulan terakhir yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Senin (28/12) siang, Sekdakab Mukomuko Drs. Marjohan mendatangi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk mendapatkan kejelasan terkait kondisi keuangan daerah. Hasil koordinasi Sekda dengan Kepala BKD Agus Sumarman, M.Ph yang juga dihadiri Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, A Halim, SE, M.Si. Dengan alasan kondisi keuangan daerah, dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan para tenaga Honda dan TPP para Aparatur Sipil Negara (ASN) tipis harapan dapat dibayarkan di tahun ini. Sebagai solusinya, Pemkab bakal menetapkan semua hak pegawai yang belum dibayar bakal dijadikan utang daerah. Proses pembayaran dijanjikan melalui APBD 2021. ''Perkembangan keuangan daerah kita pertanggal 18 Desember lalu, tidak ada lagi uang masuk. Sehingga posisi keuangan kita tidak memungkinkan lagi memenuhi dari pada hak. Solusi yang ditawarkan, semua yang belum terbayar akan ditetapkan menjadi utang daerah. Bakal dibayar di tahun 2021,'' ungkap Kepala BKD Agus Sumarman. Pengakuan utang daerah bakal dihitung dan ditetapkan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dikatakan Agus, untuk mengetahui jumlah gaji maupun TPP yang belum terbayar dan bakal ditetapkan sebagai utang, semua OPD diminta menyampaikan rekap data. ''Per hari ini, kita akan menyurati OPD. Untuk segera merekap jumlah utang yang mesti dibayarkan dan disampaikan ke kami. Rekapan ini sebagai data awal pemeriksaan BPK. Kita berharap, utang ini dapat dibayar lebih awal,'' imbuhnya. Kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim turut menyampaikan hasil koordinasi pihaknya dengan BKD dan Sekda. Dari hasil koordinasi itu, melihat kondisi keuangan daerah, tidak memungkinkan gaji para honorer tiga bulan terakhir dan TPP dua bulan terakhir dapat dibayarkan di tahun ini. ''Kami langsung mendengar kepala BKD komunikasi dengan BPK. Saran BPK, seluruh kepala dinas diminta menyampaikan semua utang yang tidak terbayar. Baik gaji Honda maupun TPP. Melihat situasi daerah ini, memang tidak memungkinkan untuk dibayar di tahun 2020. Oleh kawan-kawan BPK, segera data itu dimasukkan ke APBD 2021 menjadi utang daerah,'' demikian A Halim. (nek)Gaji Ribuan Honorer dan TPP jadi Utang Daerah?, Dibayar 2021
Senin 28-12-2020,17:41 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :