Tempo Dua Hari, Satres Narkoba Mukomuko Sikat 2 Pengedar Ganja

Senin 07-12-2020,16:46 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Tempo 2 hari sebelum penangkapan warga Nagari Koto Marapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial PC (28) diduga pengedar Narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko terlebihdulu meringkus WS (30), pemuda Gang Rukun, Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang yang terindikasi pengedar Narkotika jenis ganja.

WS ditangkap di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Rabu (2/12) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka (tsk) WS, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil daun ganja kering dan 1 unit handphone OPPO A82 warna silver.

''Penangkapan tersangka PC dengan WS berkelang dua hari. Pada Rabu tanggal 2 Desember, jajaran kami menangkap WS diduga akan melakukan transaksi jual beli Narkotika di Jalan Bengkulu - Padang di Desa Lubuk Pinang. Dari tangan pelaku WS, diamankan 1 paket kecil diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku warna putih,'' ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu. Teguh Budi Yanto, SE.

''Dari pengembangan, jajaran kami mendapat informasi bakal ada barang masuk dari Sumbar. Pada Jumat 4 Desember, berhasil melakukan penangkapan PC diduga perantara yang mengantarkan daun ganja ke Kabupaten Mukomuko. Dari tangan PC, berhasil diamankan 2 kilogram ganja kering,'' imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tsk WS diduga memiliki, menyimpan, menguasai barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan siap jual. Kata Kasat, pelaku saat ini menekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko dan terancam dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang  yang tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun  dan paling lama 12 tahun penjara,''  pungkasnya. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait