Tergugat I Tegaskan Soal Sengketa Tanah Bergulir di PN

Senin 12-10-2020,16:33 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Djamaludin Abbas Tidak ada Hubungan Hukum dengan Penggugat

MUKOMUKO RM - Gugatan perdata diajukan Saharudin Ilyas, SH warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Terkait perkara ini, telah bergulir 3 kali persidangan. Rencananya, sidang ke 4 dengan agenda mediasi para pihak penggugat dan tergugat bakal digelar pada 15 Oktober mendatang. Sebelum sidang mediasi bergulir, para pihak merespon berbagai informasi yang disampaikan pihak penggugat melalui pengacaranya, Ali Akbar, SH. Sebelumnya, tergugat III dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Tak tinggal diam, kali ini respon dari pihak Djamaludin Abbas selaku tergugat I. Thirda Putra, S.Pd, MM selaku ahli waris Djamaludin Abbas tergugat I mengungkapkan, bahwa gugatan perdata yang diajukan Saharudin dinilai salah alamat. Ditegaskannya, Djamaludin Abbas orangtuanya tidak ada hubungan hukum dengan penggugat. Menurut Thirda, tanah objek perkara yang disengketakan oleh Saharudin, bukan lah milik Saharudin, tetapi murni milik orangtuanya. ''Saya sebagai ahli waris  kuasa insidentil. Bahwa tanah ini (objek sengketa, red) adalah tanah sisa milik Djamaludin Abbas orang tua saya,'' ungkap Thirda. ''Tanah ini kami kuasai secara turun temurun. Dimanfaatkan sebagai lokasi menanam pohon pohon dari tahun 1972.  Penguasaan tanah tidak terputus sampai sekarang. Ini cukup membuktikan secara hukum dan undang-undang yang berlaku, bahwa tanah ini milik orangtua saya dan saya sebagai ahliwaris sah dari Djamaludin Abbas,'' imbuhnya. Mempertegas soal kepemilikan, menurut Thirda, Djamaludin Abbas orangtuanya tidak pernah transaksi menjual tanah objek perkara dimaksud kepada Saharudin. Kemudian, tak pernah memindahtangankan hak pengelolaan kepada penggugat. ''Sebelumnya, lokasi tanah objek perkara yang diajukan Saharidin, sebelum ditanami sawit dimanfaatkan sebagai lokasi bercocok tanam jeruk. Dan, tidak pernah menjual atau memindahtangankan pengelolaan tanah itu kepada tergugat. Artinya, gugatan yang disampaikan tergugat salah alamat,'' pungkasnya. (nek)
Tags :
Kategori :

Terkait