Perbup Disiplin Protokol Kesehatan Telah Diundangkan MUKOMUKO RM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerbitkan produk hukum daerah sebagai upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Produk hukum dimaksud, berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah diundangkan dalam lembaran daerah pada 9 September 2020. Hal ini disampaikan Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator, Suvervisor dan SDM Puskesmas di Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, Jum'at (11/9/2020). Bupati menyampaikan, Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dengan diterbitkan Perbup ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat. ''Perbup ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kesadaran mematuhi protokol kesehatan, misalnya membiasakan memakai masker. Harapan kita, selama COVID ini belum berakhir, masyarakat tetap waspada dan terus menerus mematuhi protokol kesehatan,'' ungkap Choirul Huda. Perbup Nomor 30 Tahun 2020 telah diundangkan dalam lembaran daerah. Sementara ini, kata bupati, masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat lebih memahami materi dan tujuan Perbup tersebut diterbitkan. Dijelaskannya, bagi warga masyarakat, pemilik usaha perorangan maupun perseroan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, bakal dikenai sanksi. Sanksi dimaksud, kata bupati, masih bersifat edukatif dan mengedepankan semangat gotong royong. ''Sanksi yang akan diterapkan bersifat edukatif. Lebih mengedepankan semangat gotong royong,'' imbuhnya. Berkaitan dengan saksi pelanggaran protokol kesehatan. Diatur secara rinci pada pasal 11 BAB VI tentang sanksi. Adapun sanksi dimaksud, diantaranya, pelanggar protokol kesehatan bakal diganjar teguran lisan dan tertulis. Kemudian, dilarang memasuki area akan dituju, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dan denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Khusus untuk pimpinan atau penanggungjawab badan usaha, akan diberikan teguran lisan dan tertulis. Kemudian didenda administratif Rp 300 ribu. Tak hanya itu, juga bakal dilakukan penghentian sementara kegiatan atau operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. (nek)Di Mukomuko, Langgar Protokol Kesehatan Siap-Siap Disanksi
Jumat 11-09-2020,11:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :