METRO – Penyidik Polres Mukomuko resmi menahan Kadis Pertanian Mukomuko HP yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyalahgunaan alat berat. Berdasarkan hasil audit, Kerugian Negara (KN) kasus excavator pinjam pakai dari Pemrov Bengkulu tersebut Rp 83 juta. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dalam press release kemarin.
Dikatakannya, Tersangka yang merupakan salah seorang kepala OPD di pemerintahan Mukomuko ditahan. Perkaranya yaitu dugaan penyalahgunaan Excavator PC 200-8 MO Merk Komatsu milik pemerintah. Penetapan tersangka sesuai dengan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tentang tindak pidana korupsi. ‘’Tersangka kami tahan untuk kelancaran proses, berkas tahap pertama sudah siap, segera kita limpahkan ke kejaksaan,’’ kata Teguh. Sekedar untuk diketahui, kasus yang menyeret HP terjadi sejak beberapa bulan lalu. Dimana alat excavator milik negara yang dipinjam pakaikan dari provinsi sedang beroperasi di tambang non logam atau galian C milik swasta di Sungai Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Sementara status pinjam pakai alat ini sendiri untuk kepentingan menyukseskan program cetak sawah baru. Sekarang alat berat ini diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Adapun dugaan penyalahgunaan hasil penyelidikan yaitu, digunakan untuk kegiatan Jalan Usaha Tani / buka jalan baru di desa Sibak Kecamatan Ipuh. Peningkatan jalan produksi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh. Jalan usaha tani / buka jalan baru di Desa Talang Baru Kecamatan Ipuh dan Pertambangan galian C (kuari) yang berada di Desa Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya. Adapun barang bukti Berupa, surat nomor 72/sp/TB/MD/III/2019 tentang permohonan dukungan alat berat exkavator dari Kades Talang Baru Kecamatan Malin deman tanggal 21 Maret 2019. Surat Kadis Pertanian MM Nomor 520.51/439/D.12/III/2019 Tentang Permohonan Pinjam Pakai Alsintan Excavator Ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Surat Nomor 521.31/1966/5/2019 Tentang Perjanjian Pinjam Pakai Alsistan Berupa Exavator Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dengan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Berita Acara Serah Terima BA Nomor 027/1967/5/2019RANG, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Excavator KLS 20 TON/COPY, Perda NO 17/2011 Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah/copy, united tractors aplikasi komtrax (posisi alat dan jam kerja). Kemudian Surat Perintah Pencairan Dana NO: 6996/SP2D-RS/TANI/2019 TGL 31 Desember 2019 KEPADA CV.Febrian/Pembangunan Jalan Khusus Sentra produksi, Rekening Koran AN. Budi Rahmawanto Penarikan Sebesar Rp. 10.000.000,00 TGL 31 Des 2019, Dokumen Kontrak Kegiatan 3 JUP dan 1 JUT, 2 Lembar Kwitansi penyerahan uang antara ASMAWI dengan Heri Prastyono, DPAD Tahun 2019 Jalan Usaha Tani, DPAD Tahun 2019 Jalan Sentra Produksi dan Perda Provinsi Bengkulu No. 12 Tahun 2017 Retribusi Jasa Usaha.(jar)KN Kasus Excavator Rp 83 jt, Kadis Pertanian MM Ditahan
Jumat 28-08-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,08:30 WIB
Lucu, Unik dan Cantik! Begini Cara Merawat dan Memelihara Burung Lovebird
Sabtu 05-10-2024,15:30 WIB
Mulai dari Klepon hingga Roti Bakar, Ini 10 Dessert Khas Indonesia yang Paling Enak Versi Taste Atlas 2024
Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB
Puskemas Ipuh dan Air Rami Akan Turun Status Menjadi Rawat Jalan
Sabtu 05-10-2024,12:30 WIB
Langkah Praktis Mengurangi Penggunaan Media Sosial! Yang Berisiko Terhadap Kesehatan Mental
Sabtu 05-10-2024,10:30 WIB
Ternyata Kerang Darah Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan? Ini Dia Manfaatnya
Terkini
Minggu 06-10-2024,07:30 WIB
Selain Kelelahan, Ini Alasan Kenapa Kamu Cepat Mengantuk
Minggu 06-10-2024,06:30 WIB
Dikira Sama, Ternyata Lari dengan Joging Itu Berbeda Lho! Ini Perbedaanya
Minggu 06-10-2024,06:00 WIB
5 Tipe Teman yang Bisa Membawa Kedamaian di Tengah Sulitnya Kehidupan
Sabtu 05-10-2024,21:30 WIB
Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Fenomena Doom Spending di Kalangan Anak Muda Sekarang
Sabtu 05-10-2024,20:30 WIB